Foto: DPRD Provinsi Bali menyetujui Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.
Denpasar, KabarBaliSatu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akhirnya menyetujui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.
Dalam Laporan Akhir Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dibacakan I Nyoman Budiutama, S.H., mewakili Koordinator I Nyoman Suwirta, S.Pd,.M.M., DPRD Bali rekomendasi sejumlah point penting terkait optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Pertama, DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk segera melakukan standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif pada Rumah Sakit Dharma Yadnya guna menyelaraskan kualitas layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan berbasis digital bagi masyarakat.
Kedua, mendorong Pemprov Bali mengintensifkan koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengkajian dan pemetaan potensi objek retribusi baru, sehingga optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan selaras dengan kewenangan provinsi.
Ketiga, DPRD Bali mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah secara mandiri untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap mengedepankan prinsip kemandirian ekonomi sesuai visi Ekonomi Kerthi Bali.
“Keempat, mendorong penguatan sumber daya manusia yang kompeten dan visioner di bidang kelautan guna mendukung pengembangan potensi bahari Provinsi Bali, ” ungkap Budi Utama.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta. (kbs)

