BerandaDaerahBaru 2 Tahun, Bali Kumpulkan Mendekati Rp 1 Triliun dari PWA, Mesin...

Baru 2 Tahun, Bali Kumpulkan Mendekati Rp 1 Triliun dari PWA, Mesin PAD Baru Era Gubernur Koster

Bali Tak Lagi Sekadar Destinasi, Tapi Peradaban Dilindungi Negara

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster merilis dan menyebarluaskan video bertajuk “APPRECIATION & INVITATION FROM THE GOVERNOR OF BALI TO FOREIGN TOURISTS VISITING BALI” atau “Apresiasi dan Ajakan Gubernur Bali kepada Wisatawan Mancanegara yang Berkunjung ke Bali” sebagai bagian langkah mengoptimalkan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) ke Bali.

Denpasar, KabarBaliSatu

Di tengah riuh pariwisata massal yang selama bertahun-tahun hanya memeras ruang, budaya, dan lingkungan Bali tanpa mekanisme kontribusi yang jelas, satu hal akhirnya berubah pada era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Provinsi Bali mampu menerapkan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebagai instrumen resmi menjaga keberlanjutan Pulau Dewata.

Hasilnya mulai terlihat ketika PWA menjadi sumber baru PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Bali. Pundi-pundi uang mulai mengalir ke kas daerah Pemprov Bali  semenjak

Kebijakan PWA resmi diberlakukan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif Rp150 ribu per wisatawan asing.

Pada tahun pertama pelaksanaannya, sebanyak 2,1 juta dari total 6,3 juta wisatawan mancanegara tercatat telah membayar pungutan tersebut, dengan total penerimaan mencapai Rp318 miliar.

Sementara pada 2025, jumlah wisatawan asing yang berkontribusi meningkat menjadi 2,4 juta orang dari total 7 juta kunjungan wisatawan asing. Realisasi penerimaan daerah dari sektor ini pun naik menjadi Rp369 miliar.

Di sisi lain, penerimaan PWA pada 2026 juga menunjukkan tren positif. Dalam periode 1 Januari 2026 hingga 11 Mei 2026 saja, penerimaan pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp114 miliar.

Dengan demikian baru hampir 2,5 tahun pemberlakuan PWA ini Bali mendapatkan tambahan PAD hampir mendekati Rp 1 triliun dari PWA. Suatu pencapaian yang belum pernah terjadi sebelum Gubernur Koster menjabat.

Meski mengalami trend peningkatan pembayaran PWA, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 34 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Gubernur Koster menilai capaian tersebut tetap menjadi terobosan penting karena Bali kini memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru berbasis sistem digital.

“Bali memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru yaitu dari pungutan wisata asing yang mekanismenya melalui teknologi digital. Tidak perlu pakai kepala dinas, tidak perlu pegawai banyak, tidak perlu ada tunjangan peningkatan kinerja. Dampaknya sangat optimal. Ini luar biasa,” tegas Gubernur Koster.

“Tapi kita terus evaluasi agar penerimaan ini bisa lebih optimal tanpa menimbulkan resistensi dari wisatawan,” ujarnya dalam keterangan pers di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Sabtu (16/5/2026).

Dana PWA ini diarahkan untuk perlindungan budaya, pelestarian lingkungan, penataan destinasi wisata, penguatan infrastruktur pariwisata, hingga menjaga kualitas Bali sebagai destinasi dunia yang berbasis budaya dan keberlanjutan.

Gubernur Koster pun menyampaikan apresiasi kepada wisatawan asing yang telah membayar pungutan tersebut sebagai bentuk kontribusi menjaga Bali. “Terima kasih kepada wisatawan yang telah ikut berkontribusi melalui PWA. Bali bukan hanya destinasi untuk dinikmati, tetapi juga warisan budaya dunia yang perlu dijaga bersama,” ujar Gubernur Koster.

Langkah dilakukan Koster bukan lahir tiba-tiba. Ia melalui jalan panjang, penuh tarik-ulur kepentingan, penolakan, hingga keraguan banyak pihak yang sejak awal pesimistis Bali mampu menerapkan pungutan terhadap wisatawan mancanegara.

Selama bertahun-tahun, gagasan itu hanya menjadi wacana yang berhenti di meja diskusi. Bali menerima jutaan wisatawan, namun di sisi lain menghadapi tekanan lingkungan, sampah, kemacetan, alih fungsi lahan, hingga ancaman terhadap adat dan budaya yang menjadi ruh utama pariwisata itu sendiri.

Di tangan Koster, kebijakan itu akhirnya menjadi kenyataan. Tak sekadar memungut biaya masuk wisatawan asing, PWA dibangun sebagai simbol perubahan cara pandang terhadap pariwisata Bali.

Bahwa Bali bukan komoditas murah yang bisa dinikmati tanpa tanggung jawab. Bahwa budaya Bali bukan ornamen wisata semata. Dan bahwa alam Bali bukan ruang yang boleh terus dieksploitasi tanpa upaya menjaga keberlangsungannya.

Fondasi terpenting dari kebijakan itu lahir melalui perjuangan panjang mendorong hadirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya negara memberikan pengakuan khusus terhadap karakter Bali sebagai daerah yang memiliki kekuatan adat, budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang wajib dilindungi secara berkelanjutan.

UU Provinsi Bali tidak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan hasil perjuangan politik dan konseptual yang konsisten diperjuangkan Koster sejak periode pertama kepemimpinannya. Dalam berbagai forum, Koster berulang kali menegaskan bahwa Bali tidak bisa lagi diperlakukan sama dengan daerah lain. Bali hidup dari budaya. Jika budaya rusak, maka pariwisata Bali juga runtuh.

Karena itu, PWA bukan semata urusan pendapatan daerah. Kebijakan tersebut adalah instrumen perlindungan peradaban Bali.

Di tengah masih adanya suara-suara sinis yang mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, fakta berbicara lain. Bali justru kembali memperoleh pengakuan internasional sebagai salah satu destinasi wisata terbaik dunia dan Pulau Terbaik di Asia Pasifik pada 2026.

Capaian itu menjadi jawaban bahwa arah pembangunan Bali yang diperjuangkan Koster bukan sekadar slogan politik. Ia mulai membentuk sistem baru pariwisata yang tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga menghormati budaya, menjaga alam, dan memastikan Bali tetap hidup untuk generasi mendatang.

Era Koster menandai satu perubahan penting, Bali akhirnya berani menetapkan nilai atas dirinya sendiri. Bahwa dunia boleh datang menikmati Bali, tetapi dunia juga wajib ikut menjaga Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini