Foto: Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1/2026).
Badung, KabarBaliSatu
Perjalanan panjang Arak Bali akhirnya menapaki babak bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 yang digelar di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1/2026). Momentum ini menandai transformasi Arak Bali dari produk tradisional yang dahulu terjerat stigma dan persoalan hukum, kini beralih menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat berbasis budaya.
Peringatan Hari Arak Bali yang jatuh setiap 29 Januari ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan tersebut merujuk pada lahirnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang menjadi fondasi hukum perlindungan, pengelolaan, dan pengembangan arak, brem, serta tuak Bali.
Dalam sambutannya di hadapan pelaku UMKM, perajin, dan pemangku kepentingan, Gubernur Wayan Koster mengisahkan awal perjuangan panjangnya dalam membela Arak Bali. Jauh sebelum menjabat sebagai gubernur, ia didatangi para perajin arak dari Karangasem yang berharap produk warisan leluhur itu tidak lagi diperlakukan sebagai barang terlarang.
“Janji itu saya tepati,” tegas Koster.
Ia mengungkapkan, meski Arak Bali telah lama dikenal luas, pengembangannya terhambat oleh regulasi nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional ke dalam daftar negatif investasi. Melalui komunikasi intensif dengan kementerian terkait, Koster kemudian diarahkan untuk membangun payung hukum di tingkat daerah.
Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 menjadi tonggak krusial. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait proses produksi, standar mutu, pengemasan, hingga mekanisme distribusi Arak Bali. “Produk ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Namun, perjuangan belum berhenti. Koster menyadari bahwa regulasi daerah masih harus disinergikan dengan kebijakan nasional. Dengan keberanian politik, ia menyampaikan langsung inisiatif perubahan kepada Presiden Republik Indonesia. Upaya tersebut membuahkan hasil melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang secara resmi menetapkan Arak Bali sebagai usaha legal dan terbuka untuk dikembangkan hingga skala industri.
“Ini bukan proses singkat. Para perajin dulu sering berhadapan dengan tekanan hukum, padahal Arak Bali adalah produk budaya dengan nilai luhur,” ungkapnya.
Astungkara, perjuangan panjang itu kini menunjukkan hasil nyata. Bahkan, di tengah pandemi Covid-19, Arak Bali justru menemukan peran strategis melalui konsep Usadha Bali. Arak dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, salah satunya melalui konsumsi kopi tanpa gula yang dicampur Arak Bali sesuai takaran, memanfaatkan karakter pH-nya yang tinggi.
Kini, Arak Bali berkembang pesat. Sebanyak 58 merek arak lokal telah tumbuh dan mampu bersaing dengan merek internasional. Kehadirannya dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) melalui stan pameran menjadi bukti bahwa Arak Bali telah diterima sebagai identitas budaya sekaligus produk unggulan daerah.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan izin produksi Arak Bali dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Bali. Izin tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, kepada Gubernur Wayan Koster. Izin ini menjadi langkah strategis untuk pengelolaan Arak Bali secara profesional melalui koperasi produksi.
Putu Juli Ardika menjelaskan, pengelolaan izin produksi minuman fermentasi dan destilasi khas Bali melibatkan kemitraan dengan 1.472 petani dan perajin arak. Pembinaan difokuskan pada peningkatan kualitas, standar mutu, keamanan produk, kemasan, serta strategi pemasaran dan promosi. Pengelolaan dilakukan oleh PT Kanti Barak Sejahtera dengan kolaborasi lintas lembaga, akademisi, dan generasi muda.
Meski demikian, Gubernur Koster yang didampingi Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster menyoroti masih adanya ketergantungan bahan pendukung dari luar negeri, seperti botol impor dari China. Ia berharap ke depan industri lokal Bali mampu memproduksi botol sendiri. Selain itu, ia juga mendorong penurunan pita cukai Arak Bali serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas sistem destilasi Arak Bali.
“Perjuangan Arak Bali hampir tuntas. Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal. Konsumsi harus bertanggung jawab dan sesuai takaran, baik untuk kesehatan maupun kebutuhan upacara,” tegasnya.
Tingginya permintaan Arak Bali saat ini bahkan membuat konsumen harus menunggu hingga dua minggu. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Bali menyiapkan dukungan dari hulu ke hilir, termasuk penyediaan bibit kelapa genjah, percepatan perizinan BPOM, serta dukungan Bea Cukai.
Menutup sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengajak seluruh pihak mendoakan agar Arak Bali terus berkembang dan mampu menembus pasar global.
“Selamat Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026. Mari kita bangun ekosistem Arak Bali secara utuh agar produk lokal ini semakin berdaya saing dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bali,” pungkasnya. (kbs)

