Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali digelar pada Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Gianyar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa menjadi Bandesa Adat merupakan bentuk pengabdian yang luar biasa dan paling mulia bagi Bali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka secara langsung Pasamuhan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jumat, 26 Desember 2025, di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
“Berdesa adat adalah bentuk pengabdian yang luar biasa bagi Bali. Tidak ada pengabdian yang lebih mulia daripada mengabdi sebagai Bandesa Adat. Karena itu, kita semua patut bersyukur,” ujar Gubernur Koster di hadapan peserta Pasamuhan Agung.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada krama Bali yang dengan tulus mengabdikan diri sebagai Bandesa Adat. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami keberadaan dan hakekat desa adat secara utuh, baik secara sekala maupun niskala.
“Saya ingin menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya kepada krama Bali yang dengan tulus mau mengabdikan diri menjadi Bandesa Adat. Sekaligus, saya ingin mengingatkan kembali tentang keberadaan dan hakekat desa adat di Bali agar benar-benar dipahami secara utuh, baik secara sekala maupun niskala,” tegasnya.
Menurut Gubernur Koster, desa adat di Bali memiliki struktur yang lengkap dan tertata. Desa adat memiliki krama, wilayah, serta organisasi yang mengatur kehidupan masyarakatnya. Di dalamnya terdapat unsur pemerintahan yang lengkap, mulai dari prajuru sebagai eksekutif, sabha sebagai legislatif, hingga kerta sebagai lembaga yudikatif.
“Desa adat di Bali memiliki struktur yang lengkap. Pertama, desa adat memiliki krama, memiliki wilayah, dan memiliki organisasi untuk mengatur krama tersebut. Di dalamnya ada unsur pemerintahan: ada eksekutifnya yang disebut prajuru, ada legislatifnya yaitu sabha, dan ada yudikatifnya yakni kerta. Semuanya lengkap,” jelasnya.
Ia menegaskan, kehidupan desa adat diatur melalui awig-awig dan pararem yang dibahas dan diputuskan dalam paruman dengan mekanisme musyawarah mufakat di bale banjar atau wantilan. Karena itu, Gubernur Koster mengingatkan agar desa adat tidak meniru sistem demokrasi yang tidak sesuai dengan kultur Bali.
“Leluhur kita sudah mengajarkan bahwa segala persoalan di desa adat diselesaikan dengan duduk bersama, melalui musyawarah mufakat, Sagilik Saguluk, Salunglung Sabayantaka, Paras Paros Sarpanaya. Tidak ada cerita memilih bendesa adat dengan cara one man one vote. Itu bukan cara kita, bukan demokrasi Bali, khususnya di desa adat,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menegaskan komitmen pemerintah daerah melalui penerbitan berbagai regulasi strategis guna mendukung keberlanjutan dan kemandirian desa adat. “Kami sudah menerbitkan regulasi-regulasi strategis agar desa adat memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjalankan perannya secara berkelanjutan,” pungkasnya. (kbs)

