BerandaDaerahRoadshow PSBS PADAS 2025 Ditutup di Jembrana, Putri Koster Ingatkan Ancaman “Gunung...

Roadshow PSBS PADAS 2025 Ditutup di Jembrana, Putri Koster Ingatkan Ancaman “Gunung Sampah”

Foto : Duta Percepatan Penanganan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster melakukan sosialisasi PSBS PADAS di GOR Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, pada Kamis (27/11/2025).

Jembrana, KabarBaliSatu

Upaya Bali menuju tata kelola lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan memasuki babak akhir. Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan di Kabupaten Jembrana resmi menjadi titik terakhir roadshow Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) PADAS Tahun 2025, setelah menjangkau total 57 kecamatan di seluruh Bali.

Sosialisasi ke-56 digelar di GOR Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kamis (27/11/2025). Di hadapan masyarakat, Duta PSBS Bali, Ni Putu Putri Suastini Koster, memberikan pesan tegas: jangan ulangi tragedi TPA Suwung, gunungan sampah yang selama puluhan tahun menjadi simbol kegagalan sistem pengelolaan sampah konvensional.

“Sampah yang dibuang terbuka dan dibakar tidak menyelesaikan masalah. Ia justru menjadi sumber racun seperti dioksin yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Putri Koster tidak hanya berbicara soal regulasi dan teknis pengelolaan sampah. Ia juga mengingatkan pesan leluhur dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan, yang menegaskan bahwa kerusakan alam akan berujung pada kerusakan kehidupan manusia.

Pesan itu, katanya, relevan dengan situasi hari ini, ketika sampah plastik dan konsumsi berlebihan mengancam kesehatan lingkungan dan generasi mendatang.

Regulasi Sudah Ada, Tinggal Komitmen

Putri Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan payung hukum lengkap untuk pengelolaan sampah berbasis sumber, mulai dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Selain regulasi daerah, pemerintah pusat juga memiliki landasan hukum seperti UU No. 18 Tahun 2008 dan aturan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Artinya, persoalan bukan lagi aturan, tapi pelaksanaan,” tegasnya.

Teba Modern: Menghidupkan Kearifan Lokal

Model pengelolaan sampah yang didorong pemerintah adalah selesai di sumber. Sampah organik wajib dikelola di rumah tangga melalui Teba Modern, sementara sampah anorganik didistribusikan ke TPS3R tingkat desa.

Kecamatan Mendoyo kini memiliki 5 TPS3R aktif, sementara perangkat desa mulai menerapkan Teba Modern di kantor desa sebagai contoh.

Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, mendukung penuh langkah ini.

“Sampah harus dipilah dari rumah. Jika tidak, akan menjadi sumber bau, penyakit, dan ancaman lingkungan,” katanya.

Pekutatan: Contoh Kecamatan yang Sudah Bergerak

Sosialisasi ke-57 digelar di Wantilan Pura Puseh, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. Di sini, upaya pengelolaan sampah berbasis sumber sudah berjalan lebih konkret.

Kasi PMD Kecamatan Pekutatan, I Made Dwi Supadnyana, melaporkan:

  • 96 unit Teba Modern telah dibangun
  • ASN sudah mengelola sampah organik dengan compost bag
  • Semua desa aktif menerapkan regulasi PSBS

PSBS: Bukan Program, Tapi Gerakan Perubahan Budaya

Tim ahli PSBS, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, memberikan edukasi teknis tentang pemilahan sampah, penggunaan komposter, hingga konsep 3R: Reduce, Reuse, Recycle.

Ia menegaskan bahaya plastik sekali pakai karena sulit terurai dan melepaskan zat beracun, terutama bila dibakar.

Sementara Ketua TP PKK Jembrana, Ny. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, menutup kegiatan dengan ajakan persuasif:

“Ilmu hari ini bukan untuk disimpan. Kita harus menjadi pelopor, di rumah, di banjar, dan di desa. PSBS adalah gerakan perubahan budaya.”

Roadshow ini juga dihadiri pejabat provinsi dan daerah, TP PKK, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.

Dengan berakhirnya sosialisasi di Jembrana, Pemerintah Provinsi Bali berharap gerakan PSBS PADAS tidak berhenti di ruang diskusi, tetapi menjadi praktik sosial baru: Bali yang bersih, berdaulat lingkungan, dan berkelanjutan. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini