Foto : Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, pada Kamis, 22 Januari 2026 di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali resmi memperkuat pengendalian investasi melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Penandatanganan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu, Kamis (Wrespati Wage, Medangkungan), 22 Januari 2026, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Wayan Koster menyambut baik kesepakatan tersebut dan menilainya sebagai momentum strategis bagi arah pembangunan Bali ke depan. Nota Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam mengendalikan pelaksanaan penanaman modal agar investasi yang masuk tidak semata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi juga sejalan dengan pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Koster menegaskan, pembangunan Bali dijalankan berdasarkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala.
Dalam kerangka itu, penanaman modal di Bali harus diarahkan untuk mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi atau enam sumber kesejahteraan kehidupan, meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
“Investasi di Bali harus berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada masyarakat lokal. Jangan sampai merusak tatanan alam dan sosial Bali, tetapi justru memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, dan nilai adat serta budaya,” tegas Koster.
Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemprov Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Koster optimistis, dengan pengendalian dan pengawasan investasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, penanaman modal di Bali mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Di akhir sambutannya, Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini dinilai membawa perubahan signifikan, terutama dengan memperkuat kewenangan daerah dalam pengawasan investasi, menyederhanakan sistem perizinan berbasis OSS, serta menghadirkan kepastian hukum melalui penerapan Service Level Agreement (SLA), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi perizinan, dan sanksi administratif yang lebih jelas.
“Semoga kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Wamen Todotua Soroti Masalah PMA di Bali
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian investasi Bali yang pada periode Januari–Desember 2025 mencatat realisasi sebesar Rp42,8 triliun. Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.
Namun di balik capaian itu, Todotua mengungkap sejumlah persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA). Pertama, penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 sektor real estate yang digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, tetapi dalam praktiknya beralih fungsi menjadi akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.
Kedua, invasi PMA ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Warga negara asing diketahui masuk ke usaha rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
“Seharusnya hal ini tidak terjadi. UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Todotua.
Persoalan ketiga adalah pelanggaran legalitas dan administrasi, di mana banyak PMA tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp10 miliar serta beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan sertifikat standar yang terverifikasi. Keempat, manipulasi status perusahaan melalui praktik nominee sistemik, menggunakan nama WNI sebagai pemegang saham untuk mengakali aturan investasi, penggunaan virtual office tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club yang merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah dilindungi.
Menanggapi persoalan tersebut, Todotua Pasaribu mengajukan empat rekomendasi. Pertama, moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kedua, PMA di Bali dilarang menggunakan virtual office sebagai alamat kantor maupun lokasi usaha. Ketiga, kewajiban modal minimum Rp10 miliar bagi PMA di Bali yang dibuktikan dengan unggahan bukti modal disetor. Keempat, pada tahap siap komersial, PMA wajib melampirkan dokumen pemenuhan PBBR dan batas minimum investasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menata kembali iklim investasi di Bali agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. (kbs)

