BerandaDaerahUrai Antrian di SPBU, Pertamina Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai 17 Oktober

Urai Antrian di SPBU, Pertamina Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Mulai 17 Oktober

Pembatasan Kuota Maksimal 20 Liter Untuk Mobil dan 3 Liter Untuk Sepeda Motor

Foto: Gubernur Koster saat meninjau langsung salah satu SPBU di Kota Denpasar.

Denpasar, KabarBaliSatu 

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus bersama Pemerintah Provinsi Bali menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat pendistribusian dan mengamankan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Bali. Langkah ini diambil menyusul rapat koordinasi darurat antara Gubernur Bali, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada Kamis (15/10/2026) malam hingga dini hari.

Guna memastikan ketersediaan pasokan, Pertamina Patra Niaga telah meningkatkan stok BBM di Terminal/Depo BBM Manggis (Karangasem) dan Sanggaran (Denpasar) hingga mencapai 48 juta liter per Sabtu (17/10/2026). Jumlah tersebut diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Bali selama 14 hingga 15 hari ke depan, dengan penambahan pasokan yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa penebalan pasokan dilakukan untuk menjaga kestabilan energi di seluruh wilayah Bali.

“PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan peningkatan stok BBM sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 mencapai 48.000.000 liter. Jumlah stok ini mampu memenuhi kebutuhan selama 14 sampai 15 hari ke depan, dan penambahan stok terus dilaksanakan agar kondisi tetap terjaga,” ujar Ahad Rahedi dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).

Selain memperkuat pasokan, Pertamina juga mempercepat pelayanan pengisian di tingkat konsumen dengan menyiagakan 66 SPBU selama 24 jam penuh. Layanan nonstop ini tersebar di dua wilayah dengan tingkat konsumsi tertinggi, yakni 42 SPBU di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.

Untuk mengurai antrean dan mempercepat arus pelayanan di SPBU, Pemprov Bali bersama Pertamina memberlakukan kebijakan pembatasan volume pembelian serta pengaturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap secara sementara.

Sesuai arahan Gubernur Bali, pembatasan volume pengisian BBM berlaku maksimum 20 liter untuk kendaraan roda empat dan maksimum 3 liter untuk kendaraan roda dua hingga situasi kembali normal.

“Mekanisme ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan akan diterapkan selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). Kebijakan ini merujuk pada Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM, di mana kendaraan berpelat nomor ganjil mendapat giliran pengisian pertama pada Sabtu (17/10/2026),” ujarnya.

Guna mendukung kelancaran operasional di lapangan, Pertamina menyiagakan tambahan 16 unit mobil tangki serta menerjunkan 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana sebagai operator SPBU pada malam hari. Kelancaran distribusi armada mobil tangki dari depo menuju SPBU juga mendapat pengawalan ketat dari Patwal Polda Bali.

Atas berbagai upaya antisipasi dan penebalan pasokan tersebut, pihak Pertamina mengimbau masyarakat Bali agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying).

“Kami mengimbau masyarakat Bali agar tetap tenang dan melakukan pembelian BBM sesuai dengan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini