BerandaTokohTolak Tegas Usul PHRI Bali Soal Legalisasi Vila di Jalur Hijau, Ajus...

Tolak Tegas Usul PHRI Bali Soal Legalisasi Vila di Jalur Hijau, Ajus Linggih Minta Aset Pelanggar Disita Lalu Dikelola BUMD

Kemudahan Izin Bakal Melegalkan Alih Fungsi Lahan dan Memicu Perilaku "Aji Mumpung" Para Investor

Foto: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih yang juga Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali. 

Denpasar, KabarBaliSatu

Rencana Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali yang meminta pemerintah daerah mempermudah perizinan bagi vila-vila telanjur dibangun di kawasan jalur hijau menuai penolakan keras dari Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Pria yang Akrab disapa Ajus Linggih menilai usulan tersebut berpotensi melegalkan praktik pelanggaran tata ruang dan merusak integritas penegakan hukum di Pulau Dewata.

Ajus Linggih juga mengkritik pandangan PHRI yang dinilainya keliru dalam menyikapi maraknya alih fungsi lahan dan penjualan vila melanggar aturan di platform digital.
“Harusnya yang namanya melanggar, terutama di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ya ditindak tegas,” ujar Ajus Linggih ditemui di Denpasar, Sabtu (3/10/2026).

Ia membandingkan langkah penegakan hukum tata ruang di Bali dengan kebijakan ketat pemerintah pusat terhadap penguasaan lahan ilegal di sektor lain. Menurutnya, aset dari para pelanggar aturan tata ruang seharusnya disita oleh negara dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk kepentingan publik.

“Presiden kan juga memperlakukan tindakan tegas terhadap yang melanggar di sektor sawit dan lain-lain, akhirnya dikelola negara dan dipakai untuk memulihkan serta menyejahterakan rakyat. Nah, ini sama halnya di Bali. Kalau memang sudah melanggar, asetnya dirampas dan dijadikan aset BUMD, tentunya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas politikus muda Partai Golkar tersebut.

Ajus Linggih menambahkan bahwa hasil pengelolaan aset tersebut dapat dialokasikan khusus untuk menyelesaikan persoalan krusial penegakan hukum di Bali, yakni ketersediaan anggaran pembongkaran bangunan liar dan pemulihan fungsi lingkungan.

“Uangnya diputar. Bagi lahan-lahan yang sewaan, itu dibongkar dan dikembalikan menjadi sawah. Keuntungannya dipakai untuk membongkar bangunan yang melanggar, karena salah satu masalah utama dari penegakan hukum di Bali ini adalah kita tidak punya anggaran untuk membongkar,” kata Ajus Linggih yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali ini.

Sikap Anggota DPRD Bali ini berseberangan langsung dengan usulan PHRI Bali sebelumnya. Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, sempat mengusulkan agar pemda membuka ruang kemudahan izin bagi vila yang sudah telanjur berdiri di jalur hijau, terutama yang posisinya sudah terimpit oleh bangunan lain.

Namun, Ajus Linggih mengingatkan bahwa mengabulkan permintaan PHRI justru akan memberikan preseden buruk bagi kepatuhan hukum dan tata ruang di Bali. “Itu justru malah menginsentif pelanggaran lagi yang lebih banyak,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini