BerandaDaerahTingkatkan Efisiensi Anggaran, Pemprov Bali Dorong Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa secara...

Tingkatkan Efisiensi Anggaran, Pemprov Bali Dorong Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa secara Akuntabel

Gandeng LKPP dan KPK, Menerapkan Strategi Konsolidasi Pengadaan dan Clearing House untuk Berdayakan UMK-K Lokal

Foto: Sekda Dewa Indra usai membuka kegiatan advokasi pengadaan barang dan jasa serta clearing house di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah agar semakin efisien, transparan, dan berintegritas. Langkah strategis ini ditempuh sekaligus untuk memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat melalui penerapan konsolidasi pengadaan dan clearing house, guna mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K).

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat membuka kegiatan advokasi pengadaan barang dan jasa serta clearing house di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/8).

“Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, saya menyampaikan terima kasih kepada LKPP dan KPK yang terus memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Khusus hari ini, kita mendapatkan advokasi tentang pengadaan barang dan jasa serta clearing house,” ujar Dewa Made Indra.

Dewa Made Indra menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah melaksanakan konsolidasi pengadaan sejak tahun 2023. Skema ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa sejenis di berbagai perangkat daerah—salah satunya alat tulis kantor (ATK)—yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari tahap perencanaan hingga proses pengadaan.

Berdasarkan laporan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Bali, penerapan konsolidasi terbukti memberikan manfaat signifikan. Selain menyederhanakan proses, strategi ini mampu menghasilkan harga yang jauh lebih efisien dibandingkan pengadaan yang dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perangkat daerah.

Di samping konsolidasi, Pemprov Bali juga memanfaatkan mekanisme clearing house sebagai sarana konsultasi prapengadaan. Langkah preventif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi para pengelola pengadaan dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Dewa Made Indra menekankan krusialnya menjaga integritas di seluruh tahapan PBJ. Mengingat sektor pengadaan tergolong rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), diperlukan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta komitmen kuat dari seluruh pihak terkait.

Upaya berkelanjutan Pemprov Bali tersebut mendapat apresiasi langsung dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Advokasi LKPP, Firmansyah. Ia memuji langkah konkret Pemprov Bali dalam mengoptimalkan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui konsolidasi dan clearing house.

Firmansyah mengingatkan bahwa tantangan sektor pengadaan ke depan akan semakin besar, khususnya dalam mendorong penguatan industri dalam negeri, memberdayakan UMK-K, serta memastikan manfaat belanja pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan tata kelola pengadaan barang dan jasa tidak lagi cukup diukur dari sekadar terselesaikannya proses transaksi atau pembelian barang, melainkan dari sejauh mana dampak positif yang dihasilkan terhadap pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini