Foto : Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI bersama Pemprov Bali tanda tangani Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Penandatanganan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Gubernur Wayan Koster menyambut baik kesepakatan tersebut dan menilainya sebagai momentum penting serta strategis bagi pembangunan Bali ke depan. Nota Kesepakatan ini menjadi pijakan dalam mengendalikan investasi agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Koster menegaskan, pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya demi mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara sekala maupun niskala, menuju krama Bali yang adil, makmur, dan bermartabat.
Dalam konteks tersebut, penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai enam sumber kesejahteraan kehidupan, meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.
Melalui Nota Kesepakatan ini, Pemprov Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan penanaman modal antara pemerintah pusat dan daerah.
Gubernur Koster juga mendorong hadirnya investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Menurutnya, investasi harus mampu memperkuat daya dukung lingkungan, ekonomi kerakyatan, serta nilai-nilai adat dan budaya Bali, bukan justru merusak tatanan alam dan sosial.
“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami yakin investasi di Bali akan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh kegiatan penanaman modal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini dinilai membawa perubahan signifikan dengan memperkuat kewenangan daerah dalam pengawasan investasi, menyederhanakan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi melalui OSS, serta memberikan kepastian hukum melalui penerapan Service Level Agreement (SLA), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi perizinan, dan sanksi administratif yang lebih tegas.
Wamen Todotua Soroti Penyalahgunaan KBLI dan Masalah PMA
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian investasi Bali sepanjang Januari–Desember 2025 yang mencapai Rp42,8 triliun. Capaian tersebut, menurutnya, mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.
Namun di balik capaian tersebut, Todotua mengungkap sejumlah persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Persoalan pertama adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 sektor real estate, yang semula digunakan untuk membangun vila di lahan sewa, namun dalam praktiknya dimanfaatkan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.
Persoalan kedua adalah masuknya warga negara asing ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti usaha rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi. UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Todotua.
Masalah ketiga berkaitan dengan pelanggaran legalitas dan administrasi, di mana banyak PMA tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, serta belum memiliki sertifikat standar terverifikasi. Keempat, praktik manipulasi status perusahaan melalui penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham PMA (nominee sistemik), penggunaan virtual office tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club yang merambah kawasan suci, sempadan pantai, dan lahan sawah dilindungi.
Atas berbagai persoalan tersebut, Todotua Pasaribu merekomendasikan empat langkah strategis. Pertama, moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kedua, melarang PMA di Bali menggunakan virtual office sebagai alamat kantor dan lokasi usaha. Ketiga, mewajibkan PMA di Bali memiliki modal minimum Rp10 miliar yang dibuktikan dengan unggahan modal disetor. Keempat, pada tahap siap komersial, PMA wajib melampirkan dokumen pemenuhan PBBR serta batas minimum investasi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menata kembali iklim investasi di Bali agar lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.

