Foto: Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta.
Denpasar, KabarBaliSatu
DPD Partai Demokrat Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta aturan pembuktian asal-usul kekayaan pejabat negara. Langkah hukum mendasar ini dinilai sangat mendesak untuk menghentikan praktik korupsi yang kian meluas hingga ke daerah.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta, menyatakan bahwa ketimpangan sosial masih terasa tajam karena anggaran negara kerap bocor akibat perilaku koruptif oknum pejabat. Padahal, Indonesia dikaruniai sumber daya alam melimpah, seperti emas, minyak, hingga nikel.
“Harapan kita, kalau kita ingin Indonesia adil makmur, gemah ripah loh jinawi, korupsi harus tidak ada. Oleh karenanya, Undang-Undang Perampasan Aset, termasuk undang-undang pembuktian dari mana sumber harta daripada PNS itu mesti harus dibuat,” tegas Made Mudarta di Denpasar, Minggu (23/8/2026).
Mudarta menyoroti perbedaan pola penyalahgunaan uang negara dari masa ke masa. Menurutnya, praktik korupsi saat ini tidak lagi terpusat di ibu kota, melainkan telah menyebar ke berbagai lini institusi.
“Kalau zaman Orde Baru itu terpusat di Jakarta, sekarang sudah menyebar ke semua lini, bahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau UU Perampasan Aset ini ditetapkan, saya yakin tidak akan ada lagi pejabat yang sudah bergaji besar dan duduk di ruang AC nekat korupsi, sementara rakyatnya susah di bawah dan dikejar pajak,” tambahnya.
Melalui dorongan regulasi yang tegas tersebut, Demokrat Bali berharap instrumen hukum nasional memiliki taji untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi secara langsung guna dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat.(kbs)

