BerandaDaerahTegas! DPRD Bali Rekomendasikan Cabut Izin dan Bongkar Hotel Step Up: Pelanggaran...

Tegas! DPRD Bali Rekomendasikan Cabut Izin dan Bongkar Hotel Step Up: Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Ditoleransi

Foto: DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan Total Hotel Step Up.

Badung, KabarBaliSatu 

DPRD Provinsi Bali resmi mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap PT Step Up Solusi Indonesia atas dugaan pelanggaran berat dalam pembangunan hotel dan fasilitas penunjangnya di Kabupaten Badung. Dalam sidang Komisi I DPRD Bali yang digelar Jumat (13/6/2025), perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan, termasuk batas maksimal ketinggian bangunan dan pemanfaatan ruang.

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, SH, menyatakan bahwa pembangunan hotel oleh Step Up melanggar Pasal 100 ayat (2) Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023, yang secara tegas membatasi ketinggian bangunan maksimal 15 meter. “Pelanggaran ini bukan hanya soal teknis bangunan, tapi sudah menyentuh akar keharmonisan antara pembangunan dan kearifan lokal Bali,” ujarnya.

DPRD Bali menegaskan, pelanggaran Step Up tidak bisa dianggap remeh. Pembangunan yang melewati batas ketinggian tanpa dasar pengecualian hukum yang sah dinilai sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap identitas arsitektur Bali, serta ancaman langsung bagi nilai sakral dan keseimbangan ekologis pulau ini.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang mencederai kesucian ruang hidup masyarakat Bali,” tegas Budiutama.

Komisi I menyusun delapan rekomendasi resmi, yang menjadi rujukan tindakan lanjutan pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antara rekomendasi paling keras adalah:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap semua izin yang dimiliki Step Up.

2. Penyelidikan hukum atas potensi pidana dalam proses pembangunan.

3. Penghentian seluruh aktivitas pembangunan hingga legalitas terverifikasi.

4. Pengawasan terpadu yang melibatkan OPD, masyarakat, dan desa adat.

5. Sistem digital pengawasan untuk cegah pelanggaran di masa depan.

6. Pemberhentian total dan pencabutan izin bila terbukti melanggar hukum.

7. Penertiban dan pembongkaran fisik oleh Satpol PP.

8. Penyampaian rekomendasi resmi ke Gubernur, Polda, Kejati, dan Bupati Badung.

DPRD juga menyoroti pembangunan Step Up di sempadan pantai, kegiatan reklamasi tanpa izin, dan pemotongan tebing yang membahayakan keberlangsungan kawasan hijau.

Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai, SH, menyatakan bahwa Satpol PP akan langsung bergerak menindaklanjuti rekomendasi ini. Meski pemilik bangunan diberi kesempatan untuk membongkar secara mandiri, bila tidak dilakukan, penindakan akan dilanjutkan hingga ke ranah pengadilan.

“Komunikasi dengan Satpol PP sudah baik. Hari ini pembacaan rekomendasi, besok pembongkaran. Kalau pemilik tidak bergerak, kami akan bawa ke pengadilan. Tapi kami harap ini bisa diselesaikan di ranah Perda, tanpa harus naik ke nasional,” ujar Dewa Rai.

Ketika ditanya soal potensi pemutusan hubungan kerja akibat pembongkaran, Dewa Rai menyebut hal itu sebagai “pertimbangan sekunder.” Penegakan hukum dan tata ruang, menurutnya, tetap menjadi prioritas utama. “Kalau soal tenaga kerja kita jadikan utama, nanti habis Bali. Ini bukan tanah pribadi, ini tanah negara,” katanya tegas.

Dewa Rai juga menyoroti lemahnya pengawasan sebelumnya. “Jujur saja, selama ini kami sibuk. Tapi begitu laporan masyarakat masuk dan kami cek ke lapangan, ternyata benar. Maka dari itu, kasus Step Up ini jadi tonggak awal penegakan hukum tata ruang Bali,” imbuh politisi yang dikenal dengan topi koboinya ini.

Rekomendasi Komisi I ini didasarkan pada berbagai dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, UU Bangunan Gedung, hingga Perda RTRW Provinsi Bali. Langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga lembaga adat, yang menyerukan dihentikannya semua bentuk pembangunan yang mencederai identitas dan ruang hidup Bali.

“Ini bukan hanya soal satu hotel. Ini soal ajeg Bali, soal bagaimana kita menjaga tanah ini dari investor yang serampangan. Bali tidak bisa dibangun hanya dengan modal, tapi dengan hormat pada tanah dan budaya,” tutup Nyoman Budiutama. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini