BerandaDaerahTargetkan Harga Pangan Setara dengan Daratan, Gubernur Koster Dorong Penambahan Trip Kapal...

Targetkan Harga Pangan Setara dengan Daratan, Gubernur Koster Dorong Penambahan Trip Kapal ke Nusa Penida

Penambahan Trip Kapal Menjadi Langkah Strategis Untuk Memperlancar Distribusi Logistik, Menjaga Ketersediaan Stok, dan Menekan Disparitas Harga Kebutuhan Pokok Di Nusa Penida

Foto: Gubernur Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai–Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6).

 

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster meminta Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mempercepat upaya penyetaraan harga kebutuhan pokok antara wilayah daratan Klungkung dan Nusa Penida. Salah satu langkah yang didorong adalah meningkatkan frekuensi pengiriman barang melalui jalur laut.
Permintaan tersebut disampaikan Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai–Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6).

Menurut Koster, perbedaan harga kebutuhan pokok yang selama ini terjadi di Nusa Penida dipengaruhi oleh keterbatasan distribusi barang akibat minimnya frekuensi pelayaran. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan uji coba penambahan trip pengiriman dari dua kali menjadi tiga kali dalam sehari.

“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari dua (2) kali sebesar 1,4 M menjadi tiga (3) kali sebesar 2,1 M”, tegas Gubernur Koster.

Ia menambahkan, dengan pola layanan perintis yang saat ini diterapkan, pengiriman barang terutama kebutuhan pokok sebenarnya dapat dilakukan hingga tiga sampai empat kali dalam sehari.

Bupati Klungkung I Made Satria mengakui disparitas harga antara wilayah daratan dan Nusa Penida selama ini disebabkan oleh keterbatasan stok serta antrean distribusi barang akibat jumlah pelayaran yang masih terbatas. Karena itu, menurutnya, diperlukan regulasi baru yang memungkinkan frekuensi pengiriman barang ditingkatkan agar distribusi kebutuhan masyarakat menjadi lebih lancar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Kadek Mudarta menjelaskan hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali menunjukkan bahwa layanan kapal pada lintasan Padangbai–Nusa Penida saat ini belum layak untuk dikomersialkan secara langsung.

Kajian tersebut didasarkan pada data load factor dan tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat penegasan dari Direktur Sarana Prasarana ASDP Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bahwa dalam satu lintasan pelayaran tidak diperbolehkan terdapat dua jenis layanan sekaligus, yakni layanan perintis dan komersial.

Mudarta juga menegaskan bahwa pengoperasian layanan komersial di lintasan Padangbai–Nusa Penida tidak dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi yang saat ini diberikan kepada KMP Nusa Jaya Abadi.

Menurutnya, komersialisasi secara langsung berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari penghentian layanan kapal swasta karena dianggap tidak menguntungkan hingga lonjakan harga barang di Nusa Penida.

Oleh sebab itu, proses menuju layanan komersial disarankan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penyesuaian tarif. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap subsidi tanpa memicu gejolak masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang signifikan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Klungkung diminta melakukan peninjauan kembali terhadap tarif yang berlaku saat ini serta mengusulkan tarif baru dengan mempertimbangkan masukan masyarakat pengguna jasa. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali akan merevisi Peraturan Gubernur yang mengatur tarif layanan tersebut.

Setelah tarif baru diberlakukan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten akan melakukan monitoring dan evaluasi selama enam bulan. Jika tingkat keterisian penumpang atau load factor konsisten berada di atas 60 persen serta pendapatan operasional menunjukkan keuntungan, maka proses komersialisasi dapat dilanjutkan.

Tahap berikutnya meliputi pembentukan badan usaha atau skema kerja sama untuk mengoperasikan KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi, penetapan lintasan komersial, serta penambahan armada guna mendukung kebutuhan transportasi dan distribusi barang ke Nusa Penida.(kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini