Foto Gubernur Bali Wayan Koster.
Denpasar, KabarBaliSatuÂ
Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya memecah kebisuan soal polemik penutupan permanen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Bagi Koster, ini bukan perkara suka atau tidak suka, apalagi manuver politik. Penutupan itu, tegasnya, adalah kewajiban hukum yang tak bisa ditawar.
“Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Koster, Rabu (6/8/2025), di Kantor Gubernur Bali.
Ancaman itu nyata. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung, kata Koster, bahkan nyaris dijadikan tersangka karena dianggap lalai menjaga standar lingkungan.
Sorotan hukum semakin tajam ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memanggil Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran lingkungan di TPA Suwung. Pemanggilan tertuang dalam surat bernomor S.Panggil.140/1.4/PPNS/GKM/B/V/2025, dengan jadwal pemeriksaan pada 21 Mei 2025.
Kasus ini menjerat dugaan kelalaian yang menyebabkan pencemaran udara, air, dan kawasan mangrove akibat praktik buang-timbun sampah tanpa pengolahan. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 99 dan/atau 104 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Koster, payung hukum yang mengikat pemerintah menutup TPA tak sesuai standar sangat jelas. UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 44 mewajibkan pemerintah menutup TPA yang melanggar kaidah lingkungan. Aturan ini diperkuat Permen LHK No. P.10/2018 yang mengharuskan TPA mengadopsi teknologi ramah lingkungan, serta instruksi Menteri LHK yang mendorong prinsip Zero Waste dan Zero Emission dalam pembangunan TPA baru, sembari menutup TPA lama secara bertahap.
“Sudah tepat kita memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sampah harus dipilah di rumah tangga,” kata Koster.
Baginya, ini bukan ajang mencari simpati publik. Penutupan TPA Suwung adalah pilihan berani demi menyelamatkan lingkungan sekaligus mencegah kriminalisasi pejabat daerah.
“Jangan lagi bertanya kenapa TPA ditutup. Tapi bertanya, apa yang sudah saya lakukan terhadap sampah saya sendiri?” sindirnya.
Sejarah mungkin mencatat keputusan ini sebagai langkah pahit yang menyelamatkan Bali dari dua bencana sekaligus: kehancuran lingkungan dan jerat hukum bagi para pejabatnya. Dan di tengah hujan kritik, Koster memilih berdiri di garis depan—bukan demi citra, tapi demi Bali. (kbs)

