Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan satu hal: penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung bukan pilihan politik daerah, melainkan perintah hukum negara. Tenggatnya jelas—28 Februari 2026. Setelah itu, Suwung harus berhenti menerima sampah.
Koster menyatakan, kebijakan penutupan TPA Suwung sepenuhnya bersumber dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, hanya menjalankan kewajiban konstitusional untuk patuh pada undang-undang dan keputusan pemerintah pusat.
“Penutupan TPA Suwung adalah keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Pemerintah Provinsi Bali wajib melaksanakan. Ini bukan kebijakan diskresi gubernur,” tegas Koster dalam pernyataan resmi, Senin (22/12/2025).
Sejak awal, Pemprov Bali disebut bersikap kooperatif. Bahkan ketika batas waktu penutupan semula ditetapkan pada 23 Desember 2025, pemerintah provinsi menyatakan siap menjalankan perintah tersebut. Namun, realitas di lapangan memunculkan persoalan lain. Denpasar dan Badung—dua daerah pengguna utama TPA Suwung—mengajukan permohonan penundaan karena belum sepenuhnya siap menghentikan aliran ribuan ton sampah harian dari pusat aktivitas pariwisata Bali.
Atas dasar itulah, Menteri Lingkungan Hidup memberikan perpanjangan waktu hingga 28 Februari 2026.
Koster menegaskan, tambahan waktu tersebut bukan “hadiah politik”, apalagi hasil kompromi informal. Prosesnya berjalan ketat dan administratif. Pemprov Bali, kata Koster, mengirimkan satu surat resmi kepada Menteri pada 16 Desember 2025 untuk meminta arahan dan keputusan.
“Kami meminta arahan dan keputusan kepada Menteri, karena kewenangan sanksi administratif dan penutupan berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan menurunkan tim pengawasan ke Bali untuk menilai langsung kepatuhan pemerintah daerah terhadap kewajiban yang diatur dalam sanksi administratif.
“Hasil penilaian kementerian menunjukkan ada kewajiban yang sudah dilaksanakan dan ada yang belum. Itu yang menjadi dasar keputusan Menteri memberi tambahan waktu,” jelas Koster.
Dalam konteks hukum, Koster mengingatkan bahwa larangan open dumping dan perintah penutupan TPA Suwung adalah mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Keputusan menteri, menurutnya, bersifat mengikat dan tidak memberi ruang tafsir politik di daerah.
“Undang-undang melarang open dumping. Menteri menjalankan undang-undang itu. Kami di daerah wajib patuh,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pembuangan sampah selama masa transisi—maksimal 50 persen dari jumlah truk harian Denpasar dan Badung—bukan inisiatif sukarela pemerintah daerah. Pembatasan itu adalah bagian dari mekanisme agar perintah penutupan benar-benar berjalan.
“Kalau tidak dibatasi, perintah penutupan tidak akan pernah efektif,” imbuhnya.
Koster memastikan, setelah tenggat berakhir, tidak akan ada lagi ruang tawar-menawar. Mulai 1 Maret 2026, TPA Suwung harus berhenti total.
“Tidak boleh lagi menerima sampah. Itu konsekuensi hukum dari keputusan Menteri,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Koster mengajak publik melihat persoalan ini secara jernih. Penutupan Suwung, kata dia, bukan soal siapa yang berkuasa atau siapa yang memerintah, melainkan soal kepatuhan pada hukum dan tanggung jawab negara melindungi lingkungan hidup.
“Negara sudah memutuskan. Tugas kami di daerah adalah melaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab,” tutup Koster. (kbs)

