BerandaSeni BudayaSupadma Rudana Dorong RUU Permuseuman, Tegaskan Museum sebagai Benteng Peradaban Bangsa

Supadma Rudana Dorong RUU Permuseuman, Tegaskan Museum sebagai Benteng Peradaban Bangsa

Fondasi Baru Menjaga Warisan Budaya sekaligus Memperkuat Peradaban Indonesia di Mata Dunia

Foto: President The Rudana Art Institution yang juga Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana.

Ubud, KabarBaliSatu

President The Rudana Art Institution sekaligus Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia, Putu Supadma Rudana, mendorong pemerintah segera merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman sebagai langkah strategis menjaga dan merawat kekayaan budaya Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Supadma Rudana kepada media di Museum Rudana Ubud, belum lama ini. Ia menilai Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, mulai dari artefak prasejarah, situs megalitik, hingga warisan kerajaan besar Nusantara seperti Sriwijaya, Tarumanegara, Kutai, Singosari, Medang, hingga Majapahit.

“Indonesia adalah bangsa adiluhung dengan kekayaan artefak tak terhingga. Dari lukisan purba di goa hingga peninggalan kerajaan, semua itu menunjukkan kemuliaan peradaban kita,” ujar Supadma Rudana yang dijuluki “Mr. Sinergi” dan “Mr. Excellence” oleh sejumlah tokoh ini.

Tak hanya it, Supadma Rudana juga menyoroti kekuatan seni budaya yang masih hidup hingga kini. Mulai dari seni rupa, seni kriya, tari, pedalangan, hingga film dan musik. Menurutnya, potensi ini adalah modal besar bangsa untuk bersaing dan berdampingan dengan negara lain di kancah global.

Namun di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan industri, ia mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak melupakan akar kekuatannya sendiri, yakni budaya. “Kita boleh maju dalam teknologi, tetapi yang sudah kita miliki dan menjadi identitas kuat adalah seni budaya,” tegasnya.

Dalam konteks itulah, mantan Anggota DPR RI Dapil Bali 2 periode itu mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman sebagai solusi jangka pendek dan menengah, sembari tetap mendorong gagasan besar Undang-Undang Omnibus Kebudayaan yang bersifat menyeluruh.

Menurutnya, saat ini Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Cagar Budaya dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Namun, belum ada payung hukum khusus yang mengatur museum sebagai institusi utama penyimpanan, pelindungan, dan pengelolaan artefak budaya.

“RUU Permuseuman ini akan menjadi rumah besar bagi seluruh artefak, cagar budaya, dan karya para maestro Indonesia,” jelas tokoh muda visioner asal Ubud itu.

Ia juga menyoroti pentingnya museum dalam konteks global, khususnya terkait repatriasi atau pemulangan artefak dari luar negeri yang dibawa pada masa kolonialisme, baik oleh Belanda, Inggris, maupun negara lain. Menurutnya, diplomasi budaya tersebut membutuhkan infrastruktur yang kuat, dan museum adalah jawabannya.

Lebih jauh, Supadma Rudana menekankan pentingnya pendekatan penta helix dalam membangun ekosistem kebudayaan, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

Ia merumuskan tiga langkah utama: pertama, penguatan regulasi yang terintegrasi dari pusat hingga daerah; kedua, dukungan pendanaan yang komprehensif; dan ketiga, kolaborasi lintas sektor yang inovatif dan akseleratif.

“Budaya harus menjadi jiwa bangsa Indonesia. Untuk itu, semua pihak harus bergerak bersama, tidak bisa sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Dengan dorongan ini, RUU Permuseuman diharapkan menjadi fondasi baru dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa beradab tinggi di mata dunia. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini