BerandaPendidikanSosialisasi Hukum Lingkungan di Hutan Mangrove Tuban: Dosen dan Mahasiswa Universitas Dwijendra...

Sosialisasi Hukum Lingkungan di Hutan Mangrove Tuban: Dosen dan Mahasiswa Universitas Dwijendra Tanamkan Kesadaran Ekologis

Foto: Laporan Dosen Dan Mahasiswa Pengabdian Kepada Masyarakat, Sosialisasi Hukum Lingkungan dalam menjaga Kelestarian alam Hutan Manggrove.

Badung, KabarBaliSatu

Komitmen menjaga lingkungan hidup sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan sosial kembali ditunjukkan oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, para dosen dan mahasiswa melaksanakan sosialisasi bertajuk “Hukum Lingkungan dalam Menjaga Kelestarian Alam Hutan Mangrove” yang digelar langsung di lokasi Hutan Mangrove, Desa Klan Tuban, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani, S.H., M.H., dengan melibatkan tujuh dosen yakni, Dr. Ida Bagus Bayu Brahmantya, S.H., M.H., Dr. A.A. Sagung Ngurah Indradewi, S.H., M.H., Dr. Ni Made Trisna Dewi, S.H., M.H., Dr. Agus Surya Manika, S.IKom., M.H., Ni Putu Yunika Sulistyawati, S.H., M.Kn., I Wayan Partama Putra, S.H., M.H., I Komang Agung Sri Brahmanda, S.H., M.Kn. dan 10 mahasiswa Program Studi Hukum, serta diikuti oleh sembilan peserta dari Kelompok Nelayan Wanasari – sebuah komunitas lokal yang selama ini mengelola wilayah hutan bakau secara mandiri. Sosialisasi ini bukan hanya memperkenalkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, namun juga mempererat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat pesisir dalam membangun kesadaran ekologis.

Salah satu latar belakang kegiatan ini adalah kekhawatiran terhadap degradasi Hutan Mangrove di wilayah Taman Hutan Rakyat (Tahura) Tuban, yang mengalami tekanan akibat pembangunan, alih fungsi lahan, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait pelestarian lingkungan.

Dalam penyampaiannya, tim dosen menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta kewajiban untuk memelihara dan mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan. Hukum lingkungan hadir sebagai perangkat penting yang memberikan kepastian, pengawasan, dan sanksi terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem.

Selain mengedukasi aspek hukum, kegiatan ini juga membahas pendekatan praktis melalui pelatihan pengembangan produk hasil olahan mangrove seperti jus mangrove, lulur, dan berbagai produk turunan lainnya yang sudah mulai dipasarkan oleh kelompok nelayan setempat. Fokus pembinaan diarahkan pada peningkatan kualitas produk, teknik pengemasan, hingga strategi harga dan pemasaran di kawasan ekowisata maupun luar wilayah.

Kelompok Nelayan Wanasari dinilai memiliki potensi besar sebagai pelaku ekowisata berbasis konservasi. Dengan adanya pendampingan ini, Universitas Dwijendra berharap dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan secara ekonomi dan ekologis.

Para mahasiswa yang terlibat dalam program ini, tidak hanya bertindak sebagai peserta, namun juga fasilitator dalam diskusi, dokumentasi, serta pelaksanaan pelatihan. Ini menjadi bagian dari implementasi langsung mata kuliah Hukum Lingkungan dalam skema Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sesi diskusi yang interaktif memperlihatkan antusiasme masyarakat yang menyuarakan berbagai keresahan mereka terkait pencemaran pesisir dan kerusakan mangrove. Banyak warga mengaku belum memahami sanksi hukum yang bisa diberlakukan terhadap pelaku perusakan lingkungan, dan mengapresiasi hadirnya akademisi sebagai mitra pendamping.

Kegiatan ini menghasilkan luaran berupa laporan media, dokumentasi kegiatan, serta rencana lanjutan pembinaan komunitas. Di masa mendatang, kegiatan ini akan dikembangkan menjadi program berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup, serta lembaga swadaya masyarakat.

Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menegaskan bahwa program seperti ini penting tidak hanya untuk pelestarian lingkungan, tapi juga untuk membangun kepekaan hukum mahasiswa terhadap masalah nyata di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan eksistensi akademisi sebagai agen perubahan yang membumi, tidak hanya berkutat di ruang kuliah dan jurnal ilmiah.

Dengan program ini, Universitas Dwijendra tidak hanya menyuarakan kepedulian lingkungan, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan dari akar rumput, mengubah cara pandang, memperkuat pemahaman hukum, dan membuka peluang baru bagi masyarakat untuk tumbuh selaras dengan alam. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini