Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wilayah dengan kontribusi teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Jakarta, KabarBaliSatu
Menerima apresiasi sebagai daerah paling aktif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 tidak membuat Pemerintah Provinsi Bali berbesar hati. Catatan kritis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai masih ditemukannya fenomena ketimpangan infrastruktur sekolah serta praktik kecurangan kecil di lingkungan pendidikan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.
Dalam acara Launching Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), Provinsi Bali menerima Piagam Penghargaan Komitmen Pendidikan Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wilayah dengan kontribusi teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster mewakili Provinsi Bali.
Dalam piagam yang diberikan KPK, penghargaan tersebut secara resmi bertuliskan “Piagam Penghargaan Komitmen Pendidikan Antikorupsi” dan diberikan kepada Provinsi Bali sebagai “Wilayah dengan Kontribusi Teraktif dalam Mendukung Pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026.”
Sementara pada trofi penghargaan tercantum apresiasi kepada Provinsi Bali “atas kontribusi teraktif dalam mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan Tahun 2026 dalam mewujudkan pendidikan berintegritas dan berbudaya antikorupsi.”
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti masih banyaknya satuan pendidikan yang berada dalam kondisi memprihatinkan, seperti bangunan rusak, sarana terbatas, hingga maraknya praktik tidak terpuji sejak usia sekolah.
“Korupsi sering berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa, seperti nyontek, joki, hingga bayar untuk dapat kemudahan. Kalau ini kita biarkan, ini akan jadi monster karena pelakunya tidak tahu mana baik dan mana buruk. Pemberantasan tindak pidana korupsi harus kita awali dari ruang kelas,” ungkap Setyo.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah, termasuk Pemprov Bali, untuk mentransformasi nilai-nilai antikorupsi dari sekadar kurikulum menjadi bagian dari pola hidup sehari-hari.
“Kenapa tidak pendidikan antikorupsi ini kita jadikan sebagai sebuah lifestyle atau gaya hidup? Kami tidak sedang berpikir ini hanya sekedar kumpulan angka, indeks, atau grafik, tetapi ini adalah cermin untuk membenahi kekurangan yang ada,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa edukasi antikorupsi memerlukan pendekatan kasih sayang dan keteladanan yang melibatkan seluruh pihak, mulai dari guru, dosen, hingga pemerintah daerah.
“Angkara murka dan kecurangan lebur oleh kasih sayang. Kasih sayang dalam hal ini adalah pendidikan antikorupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi yang kita lakukan bersama-sama,” kata Ibnu.
Pemprov Bali yang mencatatkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) sebesar 74,08 diharapkan mampu mempertahankan sinergi lintas sektor, membenahi fasilitas sarana-prasarana sekolah yang masih kurang, serta memperkuat karakter integritas para siswa guna menyongsong evaluasi monev KPK pada tahun 2027 mendatang.
SPI Pendidikan dilaksanakan KPK untuk mengukur efektivitas upaya pendidikan antikorupsi melalui pemetaan kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Pengukuran tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.
Melalui tiga aspek tersebut, SPI Pendidikan tidak hanya melihat karakter dan pemahaman peserta didik mengenai nilai integritas, tetapi juga kondisi lingkungan pendidikan serta tata kelola yang mendukung terciptanya budaya antikorupsi.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, penghargaan tersebut menjadi apresiasi atas kontribusi daerah dalam mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan sekaligus memperkuat upaya membangun pendidikan yang berintegritas dan berbudaya antikorupsi.
Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian penting dalam membangun karakter generasi muda sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Bagi Koster, pendidikan antikorupsi bukan sekadar program, melainkan investasi jangka panjang untuk membentuk generasi yang memiliki karakter jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Koster menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas di Pulau Dewata.
“Pendidikan antikorupsi harus terus kita dukung dan perkuat. Nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab harus ditanamkan sejak dini, sehingga menjadi karakter dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Koster.
Menurutnya, perjuangan membangun pemerintahan yang bersih juga tidak dapat dilepaskan dari pendidikan. Nilai-nilai yang ditanamkan sejak bangku sekolah diharapkan tumbuh menjadi karakter ketika seseorang memasuki dunia kerja, pelayanan publik, maupun pemerintahan.
“Kita ingin membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus dimulai dari membangun karakter dan budaya antikorupsi,” tegasnya.
Komitmen tersebut sejalan dengan pelaksanaan SPI Pendidikan yang dilakukan KPK secara berkala untuk mengukur efektivitas penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK), sekaligus memetakan kondisi dan perkembangan integritas pendidikan di Indonesia.
Hasil pemetaan SPI Pendidikan 2026 menunjukkan Provinsi Bali mencatat nilai Indeks Integritas Pendidikan sebesar 74,08 dengan kategori adaptif. Capaian tersebut menjadi gambaran kondisi integritas pendidikan di Bali sekaligus menunjukkan adanya modal penting untuk terus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Menariknya, capaian tersebut juga terlihat pada seluruh kabupaten/kota di Bali. Sembilan kabupaten/kota yang dipetakan mencatat nilai indeks di atas angka 74,08 yang menjadi nilai Provinsi Bali.
Kabupaten Buleleng mencatat nilai tertinggi dengan 79,06, disusul Kabupaten Tabanan 78,85, Kabupaten Bangli 77,39, Kabupaten Klungkung 77,09, Kabupaten Karangasem 76,93, Kota Denpasar 76,92, Kabupaten Gianyar 76,52, Kabupaten Jembrana 76,40, dan Kabupaten Badung 76,26.
Jika dilihat dari kategorinya, Badung, Gianyar, Jembrana, Karangasem, dan Denpasar berada dalam kategori adaptif. Sementara Bangli, Buleleng, Klungkung, dan Tabanan masuk kategori korektif.
Perbedaan kategori tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas pendidikan tetap membutuhkan perhatian dan pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Nilai indeks tidak hanya menjadi angka capaian, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk melihat ruang perbaikan di setiap wilayah.
Buleleng menjadi daerah dengan nilai Indeks Integritas Pendidikan tertinggi di Bali, yakni 79,06. Sementara Badung mencatat nilai 76,26. Capaian seluruh daerah tersebut memberikan gambaran bahwa penguatan integritas pendidikan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan Bali, meski upaya perbaikan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan. (kbs)

