BerandaDaerahSidak UMKM Langgar Aturan Plastik Sekali Pakai, Pemprov Bali Tegas: Jangan Main-Main...

Sidak UMKM Langgar Aturan Plastik Sekali Pakai, Pemprov Bali Tegas: Jangan Main-Main dengan Lingkungan

Foto: Tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), komunitas lingkungan, serta unsur TNI-Polri, saat inspeksi mendadak (sidak) plastik sekali pakai terhadap UMKM di luar kawasan Taman Budaya Bali.

Denpasar, KabarBaliSatu 

Komitmen Bali dalam memerangi sampah plastik kembali ditegaskan lewat aksi nyata. Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di luar kawasan Taman Budaya Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) karena masih nekat menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong kresek dan pipet plastik. Sidak dilakukan Selasa (8/7) oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), komunitas lingkungan, serta unsur TNI-Polri.

Baca Juga  Denpasar Menuju UHC Berkualitas: BPJS dan Pemkot Denpasar Bahas Strategi Aktifkan Peserta JKN

Langkah tegas ini diambil setelah petugas mencurigai adanya kantong plastik yang dibawa pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII dari arah UMKM Banjar Kedaton menuju area acara. Tim gabungan langsung bergerak cepat dan membentuk tiga tim untuk menyisir dua titik utama: UMKM Banjar Kedaton dan kawasan UMKM di ISI Denpasar.

Hasilnya cukup mencengangkan: 18 pelaku usaha di Banjar Kedaton dan 4 di ISI Denpasar terbukti melanggar. Barang bukti berupa tas kresek dan pipet plastik disita dari pelaku usaha kuliner hingga penjual aksesori dan busana.

“Selain tindakan tegas, kami juga lakukan edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa Bali sudah punya aturan jelas soal ini. Jangan lagi pakai plastik sekali pakai,” tegas Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

Baca Juga  Sinergi Pemprov dan Denpasar, Walikota Jaya Negara Optimis Bali Maju dan Sejahtera, Apresiasi Komitmen Gubernur Koster

Para pelaku UMKM yang terjaring wajib menandatangani surat pernyataan, menyatakan komitmen untuk beralih ke produk ramah lingkungan. Langkah ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memperingatkan bahwa ini bukan tindakan satu kali. Pemantauan akan terus dilakukan dan pelaku yang kembali melanggar bakal menerima sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan dicoret dari daftar peserta kegiatan UMKM.

“Kalau masih ngeyel, kami tak segan rekomendasikan untuk tidak dilibatkan lagi. Bali sedang menata diri jadi daerah pariwisata berkualitas dan berwawasan lingkungan. Semua pelaku usaha harus taat,” tegasnya.

Baca Juga  Solidaritas Tinggi, Koordinasi Lemah: HIPMI Bali Desak Pemerintah Benahi Distribusi Bantuan Banjir

Pemerintah Provinsi Bali juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Langkah ini menegaskan bahwa Bali bukan hanya pusat seni dan budaya, tapi juga pionir dalam gerakan lingkungan. Plastik sekali pakai bukan hanya persoalan sampah, tapi ancaman bagi masa depan pulau ini. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini