Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi penguji eksternal dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang digelar Senin (22/9/2025).
Denpasar, KabarBaliSatu
Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., tampil sebagai penguji eksternal dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang digelar Senin (22/9/2025). Sidang tersebut menjadi momen penting bagi pengacara senior Agus Samijaya, SH., MH., yang secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan mengangkat tema strategis mengenai peran Bank Tanah dalam reforma agraria.
Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum., Agus memaparkan disertasinya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat”. Sidang promosi ini menghadirkan delapan akademisi dan praktisi hukum terkemuka sebagai tim penguji, termasuk Koster yang hadir secara khusus sebagai penguji eksternal.
Kedelapan penguji yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum terkemuka yakni:
- Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum (Ketua Sidang/Ko Promotor I/Penguji)
- Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU (Promotor/Penguji)
- Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH., M.Kn (Ko Promotor II/Penguji)
- Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, SH., MH (Penguji)
- Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum (Penguji)
- Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, SH., M.Kn (Penguji)
- Nyoman Satyayudha Dananjaya, SH., M.Kn., Ph.D (Penguji)
- Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., yang juga Gubernur Bali sebagai penguji eksternal.
Di hadapan para penguji, Agus menyoroti pentingnya rekonstruksi kelembagaan Bank Tanah agar benar-benar mendukung agenda reforma agraria. Ia menilai, praktik Bank Tanah saat ini masih sarat orientasi investasi, kewenangan yang terlalu sentralistik, dan minim transparansi sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan. Menurutnya, Bank Tanah ideal harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan menegakkan prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak-hak petani dan masyarakat adat.
Agus juga menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus solusi strategis dalam menyelesaikan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Gagasan tersebut diapresiasi oleh para penguji yang menilai pemikiran Agus memberikan kontribusi penting dalam pengembangan hukum agraria nasional.
Sidang promosi doktor yang dihelat di Aula Fakultas Hukum Unud Denpasar ini diakhiri dengan pengumuman kelulusan Agus Samijaya dengan predikat “Sangat Memuaskan”, menjadikannya Doktor Ilmu Hukum Unud ke-164. Kehadiran Gubernur Koster sebagai penguji eksternal menambah bobot akademis sidang ini, sekaligus menunjukkan sinergi antara dunia akademik dan praktisi pemerintahan dalam merumuskan solusi atas persoalan agraria di Indonesia. (kbs)

