BerandaDaerahSatpol PP Denpasar Jaring Enam Pelanggar dalam Operasi SABERGEP

Satpol PP Denpasar Jaring Enam Pelanggar dalam Operasi SABERGEP

Langkah Preventif Menjaga Ketertiban Umum, Masyarakat Diimbau Tak Beri Uang di Jalanan

Foto: Satpol PP Kota Denpasar saat menertibkan enam orang pelanggar ketertiban umum, di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8).

Denpasar, KabarBaliSatu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (20/8). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan enam orang pelanggar ketertiban umum.

Penertiban ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah sekaligus langkah preventif untuk menekan aktivitas gelandangan dan pengemis di ruang publik. Maraknya aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, hingga keselamatan para pengguna jalan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, menjelaskan bahwa sebelum tindakan dilakukan, petugas telah melaksanakan patroli dan pemantauan di titik-titik persimpangan. Seluruh rangkaian penugasan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Dari hasil kegiatan hari ini, kami menertibkan enam orang, terdiri atas empat pengamen, satu pengemis, dan satu badut. Selanjutnya, mereka didata, diberikan pembinaan awal, serta diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung Yudie Asmara saat dikonfirmasi.

Pascapenertiban, Satpol PP Kota Denpasar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut. Langkah terpadu dan berkelanjutan ini diambil mengingat persoalan yang dihadapi erat kaitannya dengan masalah sosial.

Melalui program SABERGEP, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen menjaga situasi kota agar tetap tertib, aman, dan nyaman. Penegakan hukum dipastikan tetap memperhatikan aspek-aspek sosial penanganan warga.

Di samping itu, Satpol PP Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis maupun pengamen di persimpangan jalan. Bantuan disarankan agar disalurkan melalui lembaga sosial resmi supaya lebih tepat sasaran serta berkelanjutan.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa seluruh layanan pengaduan dan tindak lanjut melalui GARBASITA (Gerakan Bantuan Satpol PP) tidak dipungut biaya alias gratis. Demi menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA pada nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang autentik untuk dapat ditindaklanjuti,” tegas Agung Yudie Asmara. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini