Foto: Suasana pengukuran tanah sengketa di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, pada Selasa 29 April 2025.
Denpasar, KabarBaliSatu
Ratusan polisi dikerahkan ke Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar pada Selasa (29/4/2025), untuk mengawal pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.
Pengukuran ini merupakan bagian dari penyelidikan laporan pengerusakan tembok yang dibangun di atas tanah seluas 6.670 meter persegi milik Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.
Tanah tersebut terdaftar atas nama Nyoman Suarsana Hardika dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 dan 5671. Meski tengah disengketakan, hingga kini belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang mencabut keabsahan SHM tersebut.
“Ini murni untuk penyelidikan laporan pengerusakan, bukan untuk menentukan kepemilikan,” tegas Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol Nyoman Wiranata, di lokasi. Ia menjelaskan, pengukuran diminta oleh Satreskrim Polresta untuk memastikan apakah tembok yang dirusak benar berdiri di atas tanah milik pelapor.
Sebanyak 219 personel gabungan dari Brimob Polda Bali, Polda Bali, dan Polresta Denpasar dikerahkan untuk mengamankan proses. Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gesekan antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Kita antisipasi potensi miskomunikasi di lapangan. Tapi hari ini berjalan lancar, tanpa perlawanan dari pihak lain,” tambah Wiranata.
Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepastian hukum masih menunggu hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN. “Kalau hasilnya menunjukkan tembok berada di lahan milik pelapor, baru ditindaklanjuti,” ujar Kompol Wiranata.
Petugas ukur dari BPN Denpasar, Made Suryawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengumpulkan data teknis lapangan atas permintaan penyidik. “Kami hanya ambil data lokasi tembok dan posisi bidang tanah, nanti akan kami serahkan ke kantor untuk dikaji,” katanya.
Kuasa hukum ahli waris Ida Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX, I Wayan Jayadi Putra, menyatakan mendukung proses hukum tetapi memperingatkan agar hasil pengukuran tidak digunakan untuk kepentingan administratif seperti pemecahan atau penetapan batas tanah. “Kalau digunakan di luar penyidikan, kami akan tempuh jalur hukum lain,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nyoman Liang, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, menegaskan bahwa SHM kliennya masih sah. “Sebelum ada putusan inkrah, SHM tetap berlaku dan tanah itu sah milik klien kami,” ujarnya.
Sengketa ini masih berjalan di jalur hukum, sementara di lapangan, proses pengukuran menjadi langkah penting untuk membuktikan kebenaran secara hukum. Nyoman Liang pun terus berjuang, menuntut keadilan lewat jalur resmi negara. (kbs)