Foto: Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol.Wisnu Prabowo didampingi jajaran memberi penjelasan mengenai penanganan kasus penyahgunaan BBM subsidi di Bali pada sabtu (17/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mengintensifkan penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada pertengahan Oktober 2026.
Hingga Sabtu (17/10/2026), Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang yang terlibat dalam 18 perkara, dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi. Kasus yang diungkap meliputi dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, hingga penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas ketentuan resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan masyarakat, terutama ketika pasokan BBM sedang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan energi tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” tegas Wisnu.
Pernyataan tersebut disampaikan dengan didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta sejumlah kasat reskrim jajaran.
Modus Beli Solar Pakai Barcode Subsidi, Lalu Dijual Kembali
Salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 adalah dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi sebanyak sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial IS, yang berasal dari Tabanan, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IS diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, serta sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi.
Polisi juga menyita 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Pelanggaran Kecil Dibina, Penimbunan Besar Diproses Hukum
Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran masing-masing, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.
Untuk pelanggaran berskala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah.
Langkah administratif juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran ringan turut menyatakan kesediaannya mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.
Meski demikian, pembinaan bukan berarti pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi. Apabila pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah besar akan ditangani berdasarkan tingkat keterlibatan pelaku, volume BBM, dan keuntungan yang diperoleh.
Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap dugaan penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, kemungkinan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM.
Praktik-praktik tersebut dapat diproses secara hukum hingga ke pengadilan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Menurut Wisnu, perbedaan penanganan tersebut bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sebanding dengan tingkat pelanggaran.
Dengan pendekatan tersebut, sumber daya penyidik dapat lebih difokuskan untuk membongkar praktik penimbunan dan jaringan penyalahgunaan BBM yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Apresiasi Warga yang Tertib Mengantre
Di tengah upaya penindakan, Polda Bali turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib saat mengantre BBM di SPBU.
Wisnu juga mengapresiasi kepedulian warga, termasuk pemilik toko dan masyarakat lainnya, yang membagikan air minum kepada para pengantre di tengah situasi yang tidak mudah.
Menurutnya, sikap saling membantu dan menjaga ketertiban menjadi faktor penting untuk mempertahankan situasi tetap kondusif selama masyarakat menghadapi antrean BBM.
Polda Bali, bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, menyatakan akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi serta memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Wisnu mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM. Warga yang menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, maupun penjualan kembali dengan harga tidak wajar diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (kbs)

