Foto: Tersangka pencuri sepeda motor, DM dan JBM, pasca-dibekuk Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali di proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran, Kutsel, Badung.
Denpasar, KabarBaliSatu
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali lagi-lagi membekuk dua tersangka pencuri sepeda motor, DM (30) dan JBM (24), yang beraksi di Kuta Selatan (Kutsel), Badung. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengungkapkan hal itu pada Senin (7/9/2026).
Sebelumnya Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali juga meringkus dua tersangka pencuri motor, JA (35) dan LA (19), pada Jumat (4/9/2026) di depan RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Penangkapan terhadap tersangka DM dan JBM yang merupakan warga asal Sumba Barat Daya, NTT, tersebut dilakukan berdasarkan laporan ke polisi yang dilayangkan oleh korban berinisial KI. Kedua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh proyek tersebut ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerja mereka pada Sabtu (9/9/2026) dini hari. (yad)

