Foto: Tiga dari tujuh tersangka kasus penyalahgunaan BBM saat diamankan jajaran Polda Bali.
Denpasar, KabarBaliSatu
Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran sukses membongkar rangkaian kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di tengah ancaman kelangkaan BBM. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen aparat dalam menjaga ketersediaan serta ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026), membenarkan penindakan hukum terhadap sejumlah praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali tersebut.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi,” tegas Kombes Pol Ariasandy.
Pengungkapan diawali oleh aparat Ditreskrimsus Polda Bali yang membongkar praktik penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan informasi dari warga, polisi meringkus seorang pria berinisial IMS (64) di lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Ir. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Dalam menjalankan aksinya, IMS memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani miliknya untuk memborong solar bersubsidi di SPBU. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik bernomor polisi DK 1216 GD, lalu ditampung ke dalam puluhan jerigen untuk dijual kembali di warung miliknya demi keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui tersangka telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 liter solar subsidi, kendaraan Suzuki Carry ST 100 nopol DK 1216 GD, 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 jerigen berisi masing-masing 30 liter solar dan 5 jerigen kosong), 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter, 1 barcode kendaraan nopol DK 8187 GC, serta 1 lembar surat rekomendasi pembelian solar pertanian.
Selain kasus di Tabanan, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar turut mengamankan enam tersangka lain. Para pelaku menyalahgunakan Pertalite subsidi dan menjualnya kembali dengan harga tinggi, yakni berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol ukuran 1,5 liter. Penawaran dilakukan melalui fitur Marketplace di media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Tersangka lainnya yang ditangkap berinisial F (31) laki-laki (tangkapan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026); PSA (25), GAW (17) dan GR (31), ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng). Berikutnya U (27), laki-laki, TKP Dalung Kuta Utara, Badung (tangkapan Polres Badung); IGR (23), laki-laki, TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar).
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari seluruh Bali: yakni empat botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis pertalite; uang tunai senilai Rp 70 ribu hasil penjualan; lima botol air mineral ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh, satu galon air mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite sekitar 4 liter; empat botol air mineral ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong; mobil Carry pick-up DK 8492 PR.; Sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6610 UBD; uang hasil penjualan Rp750 ribu; selang kecil bening panjang 2 meter; 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter); 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter) , satu Tas Hitam; satu HP; serta satu sepeda motor Suzuki Thunder hitam nopol DK 2804 RG
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Menanggapi kasus ini, Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen maupun kemudahan dari pemerintah seperti barcode atau surat rekomendasi petani, demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Bila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (yad)

