BerandaDaerahPemprov Bali Perpanjang Nota Kesepakatan Sipandu Beradat, Perkuat Keamanan Berbasis Desa Adat

Pemprov Bali Perpanjang Nota Kesepakatan Sipandu Beradat, Perkuat Keamanan Berbasis Desa Adat

Wujud Nyata Komitmen Gubernur Koster Untuk Jaga Keaman Bali

Foto: Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirastya dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) pada Jumat (6/2/2026) pagi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat sistem pengamanan berbasis kearifan lokal melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Sistem ini mengintegrasikan seluruh unsur keamanan di Desa Adat, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, hingga Pacalang atau Bantuan Keamanan Desa Adat (BANKAMDA), dalam satu wadah koordinasi yang disebut Forum Sipandu Beradat.

Sebagai bentuk penguatan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Sipandu Beradat. Penandatanganan berlangsung pada Jumat (6/2/2026) pagi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Perpanjangan Nota Kesepakatan ini dinilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat Bali. Nota Kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak hingga tingkat paling bawah dalam mengimplementasikan Sipandu Beradat, sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi pengelolaan keamanan berbasis Desa Adat.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, penguatan Sipandu Beradat merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian, TNI, dan Majelis Desa Adat dalam menjaga keamanan Bali.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali bersama Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana melalui Danrem 163/Wira Satya, serta Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” ujar Koster dalam sambutannya.

Ia menekankan, Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak, gas, atau batu bara. Namun, Bali dianugerahi kekayaan alam yang indah serta warisan adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang unik dan sakral. Kekayaan inilah yang menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia dengan tingkat spiritualitas yang tinggi.

Sebagai daerah tujuan wisata internasional sekaligus wilayah dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Bali menghadapi berbagai potensi kerawanan sosial, mulai dari gangguan ketertiban, kriminalitas, hingga konflik sosial. Karena itu, dibutuhkan sistem pengamanan lingkungan yang kuat, terpadu, dan berbasis Desa Adat.

Penguatan peran Desa Adat di Bali juga telah mendapat pengakuan nasional melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Dalam struktur Desa Adat, Pecalang memiliki peran sebagai satuan tugas keamanan tradisional yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman krama Desa Adat. Peran Pecalang tersebut kemudian disinergikan dengan aparat keamanan negara melalui Sipandu Beradat.

Upaya ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat, yang sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Dalam regulasi tersebut, Pacalang diakui sebagai bagian dari pengamanan swakarsa yang berbasis pranata sosial dan kearifan lokal.

Dengan perpanjangan Nota Kesepakatan ini, Gubernur Koster berharap koordinasi dan komunikasi antar unsur Sipandu Beradat semakin efektif, implementasi semakin konsisten, serta Forum Sipandu Beradat di seluruh tingkatan—Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi—dapat berjalan optimal.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah dan unsur pimpinan di setiap tingkatan untuk memberikan pembinaan dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA.

“Di tingkat kabupaten/kota, saya meminta bupati/wali kota, kapolres, dandim, dan Bandesa Madya MDA untuk mendukung penuh penguatan Sipandu Beradat. Di tingkat kecamatan dan desa adat, seluruh unsur terkait agar aktif membina dan memfasilitasi pelaksanaan Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA,” tegasnya.

Melalui penguatan sistem ini, Pemerintah Provinsi Bali optimistis keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini