BerandaHukumKPK Bongkar Dugaan Pemerasan WNA di Imigrasi, Sejumlah Oknum Disebut Panik Tarik...

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan WNA di Imigrasi, Sejumlah Oknum Disebut Panik Tarik Uang dari Bank

Foto: Ilustrasi dugaan pemerasan WNA.

Jakarta, KabarBaliSatu

Pengusutan kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak berhenti di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidikan yang berkembang kini mengarah ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK mengungkap adanya indikasi kepanikan di lingkungan Imigrasi saat kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mulai terkuak. Sejumlah pihak diduga melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dari perbankan ketika penyidikan kasus tersebut semakin meluas.

Juru Bicara KPK, Budi, mengungkapkan bahwa fenomena penarikan dana secara masif itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi.

“Ketika perkara RPTKA mencuat, para pihak di Imigrasi kemudian panik melakukan penarikan dana di bank secara besar-besaran,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pekan lalu.

Menurut KPK, perkara yang kini menyeret sejumlah pejabat Imigrasi merupakan pengembangan dari kasus korupsi RPTKA yang sebelumnya telah menjerat delapan pejabat Kemnaker. Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan pola praktik yang memiliki keterkaitan erat.

“Perkara di Imigrasi ini merupakan pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami tangani sebelumnya,” kata Budi.

Dalam proses pendalaman, KPK menduga terdapat praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Uang yang diduga berasal dari praktik tersebut disebut menjadi salah satu sumber dana yang kemudian ditarik secara besar-besaran saat penyidikan mulai menyentuh lingkungan Imigrasi.

“Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” ungkapnya.

Penyidik menduga para pelaku memanfaatkan kewenangan dalam layanan administrasi keimigrasian. Dokumen penting seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diduga sengaja diperlambat atau ditahan prosesnya hingga pemohon atau pihak perantara memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Nilai pungutan ilegal yang diminta pun bervariasi. Dalam sejumlah temuan, besaran uang yang harus disetor diduga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta untuk satu proses pengurusan dokumen.

Seiring penyidikan yang semakin mendekati lingkaran internal Imigrasi, KPK juga menemukan indikasi upaya menyamarkan aset hasil kejahatan. Sebagian dana yang tersimpan di rekening diduga ditarik dan dialihkan ke bentuk aset lain, termasuk emas batangan, guna menyulitkan proses pelacakan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar pungutan liar biasa, melainkan telah berkembang menjadi skema korupsi yang terstruktur, berlangsung berulang, dan diduga berjalan selama bertahun-tahun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai praktik pelayanan keimigrasian di Indonesia. Penyidik kini berupaya mengungkap berapa lama dugaan pemerasan tersebut berlangsung, berapa banyak warga negara asing yang menjadi korban, serta siapa saja pihak yang selama ini menikmati aliran dana dari praktik ilegal pengurusan izin tinggal tersebut. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini