BerandaDaerahDPRD Denpasar Bahas Tiga Ranperda Strategis, dari Pertanggungjawaban APBD hingga Kawasan Tanpa...

DPRD Denpasar Bahas Tiga Ranperda Strategis, dari Pertanggungjawaban APBD hingga Kawasan Tanpa Rokok

Foto: Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang usulan tiga Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Pemerintah Kota Denpasar mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kota Denpasar yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (22/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, unsur Forkopimda, Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, para pimpinan DPRD, anggota dewan, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.

Tiga Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, dijelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, transparan, akuntabel, serta selaras dengan perkembangan hukum dan dinamika pembangunan daerah.

“Ketiga rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum yang terus bergerak,” ujarnya.

APBD 2025 Raih Opini WTP

Arya Wibawa menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memiliki peran penting sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah. Laporan keuangan Pemkot Denpasar tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Bali dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban APBD menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,38 triliun dan terealisasi mencapai Rp3,56 triliun. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,08 triliun terealisasi sebesar Rp3,61 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kontributor terbesar dengan realisasi mencapai Rp2,22 triliun atau 109,97 persen dari target Rp2,01 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak daerah mencapai Rp1,87 triliun atau 109,62 persen dari target yang ditetapkan.

Selain pajak daerah, retribusi daerah terealisasi sebesar Rp194,12 miliar atau 113,63 persen dari target. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp100,26 miliar atau 100 persen dari target, sedangkan lain-lain PAD yang sah terealisasi Rp51,26 miliar atau 136,02 persen dari target.

Berdasarkan perhitungan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, Pemkot Denpasar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp644,73 miliar.

Laporan keuangan juga menunjukkan Pendapatan Operasional sebesar Rp3,60 triliun dengan beban operasional Rp3,09 triliun, sehingga menghasilkan surplus operasional sekitar Rp500,34 miliar. Sementara posisi aset daerah tercatat sebesar Rp7,97 triliun dengan kewajiban Rp66,90 miliar dan ekuitas mencapai Rp7,91 triliun.

Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah

Ranperda kedua yang diajukan adalah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Arya Wibawa mengatakan, produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk menerjemahkan visi pembangunan daerah dan memastikan seluruh kebijakan berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.

“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan yang lebih komprehensif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, responsif, partisipatif, serta mampu menghasilkan regulasi yang semakin berkualitas,” katanya.

Perbarui Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemkot Denpasar menilai perlu dilakukan pembaruan regulasi karena Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah berlaku lebih dari satu dekade.

Perubahan tersebut juga dipicu oleh hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memperkuat kebijakan pengendalian zat adiktif berupa rokok, produk tembakau lainnya, termasuk rokok elektronik yang penggunaannya semakin meningkat di masyarakat.

Selain menyesuaikan dengan regulasi nasional, Ranperda baru ini juga akan memperkuat perlindungan anak, pengaturan kawasan bebas rokok, serta pembatasan iklan dan promosi produk tembakau yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam aturan sebelumnya.

Dengan pembaruan tersebut, pemerintah berharap tercipta harmonisasi regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengakhiri pidatonya, Arya Wibawa berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Denpasar.

“Semoga kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah dapat menghasilkan regulasi yang ideal bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” pungkasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini