BerandaDaerahPemprov Bali Perkuat Agenda Transparansi di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemprov Bali Perkuat Agenda Transparansi di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Foto: Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (9/12).

Denpasar, KabarBaliSatu 

Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan arah politik pemerintahan yang berpihak pada transparansi dan akuntabilitas publik melalui ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Acara yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (9/12) itu menjadi panggung konsolidasi komitmen antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas keterbukaan informasi.

Hadir mewakili Gubernur Bali, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Cok. Bagus Pemayun, membacakan sambutan resmi yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama bagi tata kelola demokratis dan indikator nyata pelaksanaan good governance.

Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, dalam laporannya menyoroti konsistensi Pemprov Bali yang dinilai telah menjaga budaya transparansi secara berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa agenda penganugerahan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas kinerja KI sekaligus mekanisme dorong bagi badan publik agar terus meningkatkan layanan informasi.

Suardana turut mengulas perkembangan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara nasional. Meski nilai IKIP 2025 belum diumumkan, Bali sudah empat tahun berturut-turut—sejak 2020—mempertahankan predikat Badan Publik Informatif. Tahun ini, Bali kembali mengikuti penilaian dengan optimisme menjaga tren positif tersebut.

Komitmen transparansi juga tercermin hingga tingkat desa. Sejumlah desa di Bali berhasil menembus predikat Desa Transparan nasional, antara lain Desa Kutuh Badung, Desa Tegal Harum Denpasar, Desa Duda Timur Karangasem, dan Desa Punggul Badung. KI Bali bahkan menetapkan 11 desa sebagai Desa Transparan versi provinsi, sebagai upaya memperluas praktik keterbukaan hingga ke akar pemerintahan desa.

Dalam pelaksanaan E-Monev 2025, KI Bali mencatat 159 badan publik ikut serta pada sembilan tahapan penilaian. Hasilnya, 117 badan publik lolos visitasi dan 51 di antaranya melaju ke uji publik sebagai kandidat penerima penghargaan.

Mewakili Gubernur, Cok Bagus Pemayun menegaskan bahwa transparansi harus berjalan seiring kualitas layanan informasi. Menurutnya, hak masyarakat atas informasi tidak cukup dipenuhi dengan keterbukaan, tetapi juga dengan penyajian layanan yang cepat, akurat, dan relevan. Ia juga menyoroti pentingnya adaptasi badan publik terhadap perkembangan teknologi agar pelayanan semakin efisien dan terjangkau.

Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka. Rahasia negara, rahasia bisnis, serta data pribadi tetap menjadi kategori yang dilindungi sehingga badan publik wajib melakukan pemilahan secara cermat untuk mencegah pelanggaran hukum maupun etika pelayanan publik.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kabupaten/kota, badan publik, dan desa yang meraih penghargaan Praja Anindita Mahottama, Badan Publik Informatif, dan Desa Transparan. Ia berharap capaian tersebut menjadi katalis bagi peningkatan kualitas keterbukaan di seluruh lini pemerintahan.

Di akhir pesannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintah mempertahankan citra Bali sebagai daerah yang Baik, Aman, Lestari, dan Indah, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini