BerandaDaerahPantai Klingking Bukan Milik Swasta dan Investor! Desa Adat dan Pemerintah Harus...

Pantai Klingking Bukan Milik Swasta dan Investor! Desa Adat dan Pemerintah Harus Jadi  Aktor Utama Pengelola View Ikonik di “Telur Emas Bali”

Foto: Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Klungkung, KabarBaliSatu

Kelingking bukan sekadar objek wisata. Ia adalah wajah Bali yang beredar di seluruh dunia, dipotret jutaan kali, dan menjadi simbol keindahan alam Nusa Penida. Karena itu, cara mengelolanya tidak boleh diserahkan pada logika bisnis semata, apalagi sampai membuka ruang monopoli terhadap panorama yang sejatinya merupakan hak publik.

Di tengah polemik pembangunan lift kaca, publik mulai melihat persoalan yang lebih besar: siapa sebenarnya yang paling berhak mengelola ruang ikonik Kelingking? Jawabannya seharusnya sederhana dan masuk akal, desa adat bersama pemerintah daerah. Bukan korporasi yang datang membawa proposal investasi lalu perlahan menguasai ruang pandang, akses, bahkan pengalaman menikmati alam.

Secara hukum, sempadan pantai, kawasan tebing, dan ruang pesisir merupakan bagian dari ruang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Artinya, kawasan itu tidak semestinya diarahkan menjadi ruang eksklusif yang membuat masyarakat atau wisatawan harus bergantung pada fasilitas milik pihak tertentu hanya untuk menikmati view terbaik Kelingking.

Karena itu, langkah paling sehat sebenarnya bukan menyerahkan pengelolaan kepada investor, tetapi membangun model kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemerintah Provinsi Bali, dan desa adat setempat.

Pemerintah bisa menggelontorkan anggaran untuk membangun fasilitas lift yang ramah lingkungan, aman secara konstruksi, menyatu dengan tebing, dan tidak merusak garis pandang utama kawasan. Setelah itu, pengelolaan operasional dilakukan bersama desa adat melalui sistem retribusi yang transparan dan berbagi hasil dengan pemerintah daerah.

Model seperti ini jauh lebih masuk akal dibanding membiarkan perusahaan swasta menguasai titik paling strategis dari ikon dunia tersebut. Sebab ketika ruang pandang mulai dikendalikan korporasi, maka yang hilang bukan hanya estetika, tetapi hak publik menikmati alam secara bebas.

Bayangkan jika ribuan wisatawan yang datang setiap hari memberikan kontribusi langsung kepada kas desa adat, PAD Klungkung, dan pendapatan resmi Provinsi Bali. Uang itu bisa dipakai memperbaiki jalan, membangun fasilitas umum, menjaga lingkungan, memperkuat adat, hingga membantu masyarakat lokal yang selama ini menjadi penjaga alami kawasan Kelingking.

Keuntungan pariwisata benar-benar kembali ke rakyat, bukan mengalir ke rekening perusahaan.

Sebaliknya, jika pengelolaan diserahkan kepada pihak tertentu, masyarakat lokal perlahan hanya akan menjadi penonton. Mereka menjaga alam, tetapi keuntungan dinikmati korporasi. Mereka menanggung sampah, kemacetan, dan tekanan sosial, tetapi ruang terbaik menikmati panorama justru dikendalikan pengelola privat.

Bali seharusnya belajar dari banyak kawasan wisata yang akhirnya kehilangan kontrol karena terlalu mudah menyerahkan ruang publik kepada swasta. Jangan sampai Kelingking mengalami nasib serupa: indah dipandang dunia, tetapi manfaat utamanya lepas dari tangan masyarakat lokal.

Kelingking membutuhkan fasilitas modern. Tetapi modernisasi tidak boleh menjadi pintu masuk monopoli ruang, tanah, dan udara oleh pihak tertentu. Ikon dunia itu mestinya tetap berada di bawah kendali desa adat dan pemerintah daerah, karena merekalah yang memiliki tanggung jawab moral menjaga kawasan itu untuk generasi berikutnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini