BerandaDaerahPansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Kembang Merta, Dugaan Pembabatan dan Bangunan...

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Hutan Kembang Merta, Dugaan Pembabatan dan Bangunan Ilegal Menguat

Bukan Perkara Ringan, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penyegelan Permanen

Foto: Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.

Tabanan, KabarBaliSatu

Indikasi pelanggaran hukum di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, kian menguat. Kawasan yang berstatus sebagai zona lindung dan wilayah mitigasi bencana itu diduga mengalami pembabatan hutan serta pembangunan tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis, 22 Januari 2026. Sidak dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan ruang di kawasan yang sebelumnya pernah dilanda longsor mematikan.

Dalam peninjauan lapangan, Pansus TRAP menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan lahan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Temuan tersebut membuka potensi pelanggaran pidana, tidak hanya bagi pelaku di lapangan, tetapi juga pemilik bangunan serta pihak-pihak yang diduga menerbitkan izin.

Pansus menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa pelanggaran lingkungan hidup bukan perkara ringan. Regulasi memberikan ancaman pidana berat bagi setiap tindakan yang merusak lingkungan, terlebih jika berdampak serius atau menimbulkan korban jiwa.

Hal senada disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan melalui pendekatan administratif semata, melainkan harus diproses secara hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Pansus juga menyoroti kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha. Dalam skema ini, tidak hanya pelaksana teknis, tetapi juga pemilik modal dan pihak pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP DPRD Bali secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen seluruh bangunan dan penghentian total aktivitas di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta hingga proses hukum tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta menghindari potensi korban jiwa.

Dukungan atas rekomendasi tersebut datang dari DPRD Kabupaten Tabanan. Aparat penegak hukum diminta segera menindaklanjuti temuan Pansus guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan kawasan lindung.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan kesiapan menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen proyek di kawasan tersebut.

Penanganan kasus ini juga sejalan dengan kebijakan nasional melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan.

Sidak lapangan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Pansus TRAP DPRD Bali, didampingi DPRD Kabupaten Tabanan, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah terkait. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini