Foto: Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026.
Buleleng, KabarBaliSatu
Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah manajemen proyek tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan sesuai regulasi.
Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama anggota pansus serta organisasi perangkat daerah terkait. Kegiatan diawali dengan peninjauan di Dusun Lalang Linggah, jalur nasional Desa Pancasari, wilayah yang kerap dilanda banjir.
Di lokasi tersebut, pansus berdialog dengan ratusan warga yang sedang bergotong royong membersihkan lingkungan. Warga menyampaikan keluhan atas banjir berulang yang dinilai semakin parah dalam beberapa waktu terakhir, serta berharap kehadiran pansus mampu menghadirkan solusi nyata.
Usai peninjauan, pansus melanjutkan pengawasan ke kawasan Bali Handara. Di lokasi ini ditemukan pembangunan jalan beton serta renovasi tiga unit bangunan dengan progres pengerjaan telah melampaui 60 persen. Namun, seluruh aktivitas tersebut belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Atas temuan tersebut, Pansus TRAP bersama Satpol PP langsung memasang garis pengamanan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di kawasan itu.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan penghentian dilakukan sebagai upaya menjaga tata ruang Bali agar tidak rusak akibat pembangunan yang tidak terkendali. Ia menekankan bahwa pengawasan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan penegakan aturan demi keberlanjutan Bali.
Penghentian aktivitas, lanjutnya, bersifat sementara dan dapat dicabut apabila pihak manajemen mampu melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, manajemen Bali Handara menyampaikan bahwa renovasi bangunan yang dilakukan dianggap tidak memerlukan izin baru karena bangunan tersebut sebelumnya sudah berdiri. Selain itu, pembangunan jalan beton disebut sebagai bagian dari penataan lahan untuk kepentingan investasi jangka panjang.
Namun, Pansus TRAP DPRD Bali menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban perizinan sesuai aturan terbaru. Bahkan, pansus merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf yang diduga kuat berkontribusi terhadap banjir besar di Desa Pancasari.
Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat merendam sedikitnya 47 rumah warga dan melumpuhkan aktivitas masyarakat. Sorotan pansus mengarah pada pembangunan fisik, termasuk proyek gorong-gorong berukuran besar, yang diduga telah mengubah aliran air alami.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa temuan di lapangan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran tata ruang, pembangunan tanpa izin, serta kerugian yang dialami masyarakat.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Pansus, Somvir, yang menilai dampak banjir terhadap warga dapat membuka ruang pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata, jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan.
Anggota Pansus TRAP Ni Putu Yuli Artini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana proyek dengan progres tinggi dapat berjalan tanpa kelengkapan izin yang sah.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Ketut Rochineng, menegaskan adanya potensi pelanggaran hukum berlapis, mulai dari pidana lingkungan hingga penataan ruang, yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali sesuai kewenangan, termasuk penyegelan proyek di kawasan Bali Handara Golf hingga proses hukum berjalan.
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penghentian aktivitas pembangunan hanya dapat dicabut apabila seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai aturan. Jika tidak, kasus ini akan direkomendasikan untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (kbs)

