Foto: Suasana kunjungan wisatawan di salah satu destinasi wisata di Nusa Penida, Klungkung.
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi menerapkan pungutan retribusi pariwisata mulai 1 September 2026. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan pada Pasal II ayat (2), yang ditindaklanjuti melalui surat imbauan resmi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Kepastian jadwal penerapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 perihal Ralat Himbauan sebagai landasan pelaksanaan teknis di lapangan.
Dalam ketentuan anyar tersebut, skema dan besaran tarif retribusi diatur berdasarkan kawasan destinasi serta kategori wisatawan. Wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida serta Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan–Nusa Ceningan akan dikenakan retribusi pariwisata sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Ketentuan tarif ini berlaku bagi wisatawan mancanegara.
Sementara itu, bagi wisatawan yang berkunjung ke Daya Tarik Wisata (DTW), dikenakan tarif retribusi sebesar Rp25.000 untuk wisatawan dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Pungutan tersebut berlaku bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengimbau seluruh pelaku usaha pariwisata, pengelola daya tarik wisata, serta pihak-pihak terkait untuk memahami dan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan ini.
Sosialisasi dan penyampaian informasi secara berkelanjutan kepada wisatawan diharapkan dapat terus dilakukan agar proses pemungutan retribusi di lapangan berjalan dengan tertib dan lancar.
“Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujarnya Selasa (11/8).
Melalui sinergi dan pemahaman bersama antara pemerintah daerah, para pelaku industri pariwisata, serta wisatawan, penerapan Perda ini diharapkan dapat terlaksana dengan optimal tanpa mengurangi rasa nyaman bagi para wisatawan yang menikmati ragam destinasi di Kabupaten Klungkung. (kbs)

