BerandaDaerahMenerka Arah Kebijakan Perpajakan Pasca Reshuffle

Menerka Arah Kebijakan Perpajakan Pasca Reshuffle

Oleh: I Made Anjol Wiguna

Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi merupakan sebuah momen strategis yang berpotensi menggeser orientasi kebijakan keuangan nasional khususnya dibidang perpajakan. Di saat kebutuhan negara akan penerimaan yang kuat dan stabil, dan tekanan publik terhadap keadilan distribusi pajak, publik harus mencermati langkah awal sang menteri baru apakah ia akan melanjutkan reformasi, bersikap populis, atau sekadar meneruskan kebijakan lama?

Melanjutkan atau Mengganti Strategi?

Reformasi perpajakan di Indonesia selama satu dekade terakhir menitikberatkan pada tiga agenda utama: digitalisasi sistem administrasi, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan. Langkah-langkah ini diwujudkan dengan pengembangan sistem Core Tax Administration System (CTAS), pemanfaatan data dari pihak ketiga, serta melakukan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi keuangan antar negara.

Akan tetapi reformasi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain belum meratanya kapasitas institusional, resistensi internal terhadap perubahan, ataupun rendahnya pemahaman perpajakan di kalangan wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, keberhasilan reformasi sangat bergantung pada kesinambungan arah kebijakan, kapasitas kepemimpinan fiskal, serta dukungan politik yang memadai. Menteri Keuangan yang baru, dengan latar belakang dan afiliasi kebijakan yang kemungkinan berbeda dari pendahulunya, diharapkan dapat membawa pendekatan yang lebih baik, bahkan pragmatis ataupun populis. Misalnya, menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pemberian insentif fiskal yang lebih luas bagi sektor-sektor tertentu. Pendekatan semacam ini dapat dimaklumi dalam situasi tekanan ekonomi namun berisiko mengganggu konsistensi reformasi jangka panjang.

Tantangan di Depan Mata

Sektor Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional dengan tantangan yang dihadapi tidak ringan. Rasio pajak terhadap PDB masih di bawah 11%, angka yang tertinggal dari negara lain yang setara. Di sisi lain, ketimpangan sosial dan ekonomi terus menjadi isu serius yang menuntut kehadiran sistem perpajakan yang lebih adil dan

berpihak pada kelompok masyarakat rentan. Selain itu juga harus menghadapi tantangan ekonomi digital, yang sering kali luput dari sistem pemungutan pajak konvensional. Belum lagi tekanan global terhadap keberlanjutan fiskal dan transisi hijau yang mendorong negara- negara untuk mulai memungut pajak berbasis emisi atau konsumsi energi.

Melihat kondisi saat ini, ada beberapa skenario yang mungkin terjadi pada kebijakan perpajakan di masa depan:

  • Keberlanjutan dan Stabilitas

Skenario yang paling mungkin adalah melanjutkan kebijakan pendahulunya. Menjaga stabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan investor dan pasar. Oleh karena itu, reformasi administrasi pajak yang sudah berjalan, seperti penggunaan NIK sebagai NPWP dan digitalisasi layanan pajak, terus diintensifkan. Fokus akan tetap pada optimalisasi penerimaan dari basis pajak yang sudah ada, tanpa perlu membebani masyarakat dengan pajak-pajak baru yang kontroversial.

  • Fokus pada Sektor Strategis

Menteri Keungan yang baru bisa jadi akan lebih proaktif dalam memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor strategis yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Misalnya, insentif untuk industri manufaktur, ekspor, atau sektor ekonomi hijau bisa menjadi prioritas. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong investasi, serta memperluas basis pajak secara organik dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri.

  • Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Untuk mengejar target penerimaan, pemerintah mungkin akan meningkatkan upaya penegakan hukum perpajakan. Pengawasan terhadap wajib pajak besar dan sektor-sektor yang selama ini luput dari pengawasan, seperti ekonomi digital dan perdagangan online, bisa menjadi lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat menambah penerimaan, dan juga menciptakan rasa keadilan bagi semua wajib pajak.

Harapan Publik

Pajak bukan semata sumber penerimaan negara yang bersumber dari kontribusi rakyat, melainkan adalah kontrak sosial antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, arah kebijakan perpajakan pasca pergantian menteri keuangan seharusnya tidak semata mengejar penerimaan, tetapi juga memperkuat peran negara dalam membangun kesejahteraan rakyat.

Siapa pun menteri keuangan yang ditunjuk, arah kebijakan perpajakan ke depan harus menjawab kebutuhan utama: memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mewujudkan keadilan. Publik tentu berharap reformasi perpajakan tidak hanya menjadi jargon, tapi benar-benar menyentuh aspek sosial termasuk upaya menurunkan ketimpangan, melindungi yang lemah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Setiap reshuffle adalah peluang untuk memula kembali dengan semangat yang lebih kuat dan orientasi yang lebih tajam.

Penulis, Mahasiswa PDIA Universitas Pendidikan Ganesha, Praktisi Perpajakan

Berita Lainnya

Berita Terkini