BerandaEkonomiLPK Bali Diminta Perkuat Pelatihan dan Manfaatkan Program Pemerintah untuk Calon Pekerja...

LPK Bali Diminta Perkuat Pelatihan dan Manfaatkan Program Pemerintah untuk Calon Pekerja Migran

Demer Tekankan Pentingnya Penyiapan Keterampilan dan Keberangkatan Lewat Jalur Resmi Demi Akses Perlindungan Maksimal

Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Gde Sumarjaya Linggih alias Demer (kanan) turut mendampingi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin dalam acara penandatanganan MoU, PKS, dan peresmian Warmadewa Migrant Center antara Unwar dengan Kementerian P2MI di Universitas Warmadewa (Unwar), Jumat (2/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri saat ini terbuka sangat lebar, dengan tercatat sebanyak 293.951 lowongan pekerjaan yang tersedia. Menanggapi potensi tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bali dapat memperkuat pelatihan serta mengambil peran aktif dalam program penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Harapan tersebut disampaikan Demer yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI itu saat mendampingi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin. Kehadirannya dalam rangka peresmian Warmadewa Migrant Center serta penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Warmadewa (Unwar) dengan Kementerian P2MI di Universitas Warmadewa, Jumat (2/10/2026).

Menurut Demer, LPK memegang posisi yang sangat penting dalam mempersiapkan calon pekerja sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. Pelatihan yang diberikan harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, mencakup penguasaan bahasa asing hingga peningkatan keterampilan (upskilling).

“Harapan saya nanti dengan adanya turunnya menteri hari ini, LPK-LPK itu menyambut baik program pemerintah. Bahkan biayanya dari pemerintah,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu.

Politisi senior Golkar asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng itu menilai keberadaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia yang mencari penghidupan di luar negeri. Oleh karena itu, kesiapan LPK dalam melatih calon pekerja menjadi krusial agar seluruh tahapan berjalan optimal.

Demer Tekankan Pentingnya Jalur Resmi dan Akses Pelindungan

Selain mendorong penguatan LPK, Demer menyoroti masih adanya masyarakat yang memilih berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Kondisi tersebut dinilainya sangat berisiko dan dapat menyulitkan pekerja apabila menghadapi persoalan hukum maupun sosial di negara tujuan.

Melalui prosedur resmi, calon pekerja sejak awal memperoleh pelatihan yang memadai dan informasi komprehensif mengenai negara tujuan. Selain itu, data mereka tercatat dalam sistem pemerintah sehingga akses terhadap pelindungan hukum dan fasilitas lainnya menjadi jauh lebih jelas.

“Kalau dari pertama mereka mendapatkan pelatihan, artinya mereka sudah akan mengerti negara tujuannya dan mereka mengerti akan kapasitas dia, meningkatkan kapasitas, upskilling namanya,” jelas wakil rakyat berlatar belakang pengusaha sukses dan mantan Ketua Umum Kadin Bali itu.

Demer menegaskan bahwa pekerja yang mengikuti prosedur resmi akan mendapatkan perlindungan serta hak fasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pekerja yang tidak terdaftar secara resmi berpotensi menghadapi kesulitan besar saat membutuhkan bantuan pelindungan.

“Kalau tidak resmi nanti asuransi apa semua tidak keluar. Walaupun nanti kebijakan-kebijakan yang ilegal juga dibiayai oleh pemerintah, tetapi kalau yang benar-benar sudah dari awal mempersiapkan diri, keuntungannya banyak hal,” katanya.

Bagi Demer, aspek pelindungan merupakan prioritas utama bagi pekerja migran. Kehadiran kementerian khusus yang menangani pekerja migran diharapkan mampu memperkuat sistem penempatan sekaligus menjamin keamanan seluruh tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Ini perlindungan. Jadi kita dilindungi kalau kita keluar negeri dengan kementerian ini,” tegas wakil rakyat yang sudah lima periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan rakyat Bali itu. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini