BerandaDaerahLanggar Tata Ruang dan Perizinan, Pansus DPRD Bali Tutup Permanen Tiga Usaha...

Langgar Tata Ruang dan Perizinan, Pansus DPRD Bali Tutup Permanen Tiga Usaha di Munggu

Tak Ada Kompromi untuk Usaha di Kawasan LSD

Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.

Denpasar, KabarBaliSatu

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tiga usaha yang beroperasi di wilayah Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Penutupan dilakukan karena ketiganya dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta tidak memenuhi kewajiban administrasi perizinan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat, 23 Januari 2026.

Tiga usaha yang diputuskan ditutup permanen masing-masing dikelola oleh manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa penutupan merupakan bentuk penegakan aturan setelah pihak pengelola dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Menurutnya, sejak dilakukan inspeksi mendadak, pengelola telah diberikan ruang dan waktu untuk melengkapi dokumen perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak satu pun dokumen administrasi ditunjukkan. Bahkan, undangan RDP yang dilayangkan hingga dua sampai tiga kali tidak pernah dihadiri oleh pihak manajemen.

Selain persoalan administrasi, ketiga usaha tersebut diketahui berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara regulasi, kawasan ini tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha, sehingga tidak memiliki ruang kompromi dalam pengurusan izin.

Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memanggil total 31 pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebanyak 28 usaha berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi, sementara tiga usaha lainnya berada di luar kawasan lindung dan dinilai relatif tidak bermasalah dari sisi tata ruang.

Meski demikian, Pansus TRAP belum langsung mengambil langkah pembongkaran terhadap seluruh usaha yang berada di kawasan LSD. Sebanyak 25 usaha lainnya masih diberikan kesempatan untuk evaluasi lanjutan dan pendalaman, dengan status pengawasan ketat.

Pansus juga menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tidak serta-merta berarti kewajiban perpajakan telah dipenuhi. NPWPD hanya merupakan administrasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas aktivitas usaha yang melanggar aturan tata ruang.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan penutupan tiga usaha tersebut. Pengawasan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Badung untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas usaha di lokasi yang telah ditutup.

Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Satpol PP menyatakan hingga kini belum ada permintaan resmi. Namun seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali.

Selain tiga usaha yang telah ditutup permanen, RDP juga memanggil sejumlah pelaku usaha lain, di antaranya Villa Rich, Journey Home, Tarisa Cafe, Alaya Villa, Seseh Home, DAB Toko, Kaemon Resto, hingga D-Pavilion Villa. Seluruhnya masih dalam proses evaluasi dan pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Pansus menegaskan komitmennya untuk menertibkan pelanggaran tata ruang demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan fungsi lahan di Bali. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini