Foto: Rapat Koordinasi Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia melalui Learning Management System secara hybrid di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Selasa (11/8/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan sekretariat KPU melalui penerapan Learning Management System (LMS). Sistem pembelajaran digital ini menjadi bagian dari upaya membangun SDM yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kompetensi Sumber Daya Manusia melalui Learning Management System yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Selasa (11/8/2026).
Rakor dihadiri Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadan Harahap, jajaran Pusat Pelatihan dan Pengembangan SDM KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris atau Plt. Sekretaris, serta pengelola SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, peningkatan kualitas SDM merupakan salah satu fondasi penting untuk membangun organisasi yang profesional. Karena itu, jajaran komisioner dan sekretariat harus memiliki semangat serta komitmen yang sama dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Menurutnya, pengembangan kompetensi tidak boleh berhenti pada pelatihan formal. Peningkatan kapasitas juga perlu dilakukan melalui pendidikan lanjutan dan pembelajaran secara mandiri.
“Kita dorong untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas SDM KPU,” ujar Lidartawan.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadan Harahap menjelaskan, LMS merupakan program nasional yang akan diterapkan di seluruh satuan kerja KPU.
Melalui platform tersebut, setiap aparatur sipil negara (ASN) KPU didorong untuk aktif melakukan pembelajaran mandiri. Kewajiban pembelajaran ditetapkan minimal 20 jam pelajaran (JP) bagi PNS dan 24 JP bagi PPPK.
Penerapan LMS, kata Parsadan, bukan sekadar menghadirkan sistem pembelajaran berbasis digital. Lebih jauh, program tersebut dirancang untuk membangun standar pengembangan kompetensi yang seragam di seluruh satuan kerja KPU.
Adapun penerapan LMS bagi komisioner masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administratif dan ditargetkan dapat memasuki tahap uji coba pada waktu mendatang.
Parsadan juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara komisioner dan sekretariat sebagai satu kesatuan dalam menjalankan roda kelembagaan. Penguatan SDM harus berjalan beriringan dengan pembenahan budaya kerja, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta tata kelola arsip sesuai ketentuan.
Ia mengibaratkan KPU seperti sebuah kendaraan yang harus selalu dalam kondisi siap digunakan kapan pun dibutuhkan. Artinya, kesiapan organisasi tidak hanya dibutuhkan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi harus dijaga secara berkelanjutan.
“Jangan sampai karena tidak ada tahapan, kemudian kompetensi dan kinerja menurun. KPU harus selalu siap,” tegasnya.
Dalam penerapan LMS di Bali, KPU juga didorong mengembangkan materi pembelajaran yang lebih spesifik dengan memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal. Pendekatan tersebut diharapkan membuat proses pembelajaran lebih relevan dengan kebutuhan masing-masing satuan kerja.
Pelaksanaan pembelajaran melalui sistem yang tersedia di lingkungan KPU Bali ditargetkan mencapai 100 persen pada September 2026. Capaian tersebut selanjutnya akan dievaluasi pada November dan Desember 2026.
Melalui penerapan LMS secara konsisten, KPU Bali diharapkan tidak hanya memiliki SDM yang memenuhi standar kompetensi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan serta bekerja lebih profesional. Penguatan kapasitas tersebut menjadi salah satu modal penting untuk memastikan jajaran KPU tetap siap menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu 2029. (kbs)

