BerandaDaerahKPU Bali dan Polda Bali Perkuat Sinergi, Purnatugas hingga Siswa Pendidikan Polri...

KPU Bali dan Polda Bali Perkuat Sinergi, Purnatugas hingga Siswa Pendidikan Polri Disorot

Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali saat melakukan audiensi dengan jajaran Polda Bali, Kamis (1/10/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib dan akuntabel. Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi KPU Bali dengan jajaran Polda Bali, Kamis (1/10/2026).

Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk koordinasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan hadir dalam audiensi tersebut didampingi Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya serta Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama.

PKS yang dirancang berlaku selama lima tahun itu mencakup sejumlah ruang lingkup strategis. Di antaranya pertukaran data dan informasi kepemiluan, dukungan pengamanan distribusi logistik pemilu, koordinasi dan sosialisasi terkait netralitas anggota Polri, serta pemanfaatan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia di wilayah Provinsi Bali.

Dalam pembahasan PDPB, KPU Bali menekankan pentingnya dukungan informasi dari jajaran kepolisian, khususnya terkait perubahan status anggota Polri yang memasuki masa purnatugas.

Perubahan status tersebut perlu diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan. Hal ini penting agar mantan anggota Polri yang telah memasuki masa purnatugas dapat tercatat secara tepat dalam data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU Bali juga menjelaskan sejumlah kondisi yang perlu menjadi perhatian bersama dalam proses pemutakhiran data. Salah satunya berkaitan dengan anggota Polri yang masih menjalani pendidikan.

Data anggota Polri yang masih berada dalam proses pendidikan dan belum definitif sebagai anggota Polri tidak serta-merta dicoret dari daftar pemilih. Setelah yang bersangkutan resmi dilantik sebagai anggota Polri, barulah statusnya disesuaikan dalam data pemilih.

PDPB sendiri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih. Karena itu, pertukaran informasi antara KPU Bali dan Polda Bali dinilai penting untuk mendukung proses verifikasi serta pembaruan data secara lebih efektif.

Sinergi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan data, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengamanan distribusi logistik hingga koordinasi mengenai netralitas anggota Polri.

Melalui penguatan PKS ini, KPU Bali berharap koordinasi lintas lembaga dapat berjalan semakin baik. Dukungan data dan informasi yang akurat diharapkan turut memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di Bali agar berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini