Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Denpasar, KabarBaliSatu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penyerahan berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Denpasar, Selasa (6/10/2026), sebagai bagian dari upaya KPK mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum agar kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipradikto, mengatakan pengelolaan barang rampasan tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Menurutnya, aset yang berhasil dipulihkan juga harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki dalam acara penyerahan.
Untuk memastikan aset tersebut segera memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi, KPK turut mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat proses administrasi serta balik nama tanah menjadi atas nama Pemerintah Kota Denpasar.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK tersebut. Ia menilai kepastian hukum terhadap aset pemerintah menjadi hal penting agar aset dapat dikelola secara optimal sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.
Pemkot Denpasar selanjutnya akan memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Aset itu akan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Pemanfaatannya juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik sehingga keberadaan tanah tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Denpasar.
“Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan hibah tersebut menjadi bagian dari sinergi KPK dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mendorong pengelolaan aset negara yang tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum.
Selain kepada Pemkot Denpasar, dalam kesempatan yang sama KPK RI juga menyerahkan hibah barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipradikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Labuksi KPK RI Erwin Ari Nur Wahyudian, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD serta undangan lainnya. (kbs)

