BerandaDaerahKoster Gaspol Lestarikan Aksara Bali: Wajib di Pemerintahan, Swasta, dan Produk Lokal

Koster Gaspol Lestarikan Aksara Bali: Wajib di Pemerintahan, Swasta, dan Produk Lokal

Foto: Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster

Denpasar

Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, berkomitmen memperluas penggunaan aksara Bali di seluruh aspek kehidupan. Tidak hanya secara konvensional, tetapi juga di ranah digital, mencakup lembaga pemerintah, swasta, sekolah, hingga kegiatan budaya di desa-desa.

Koster menegaskan, setiap lembaga dan perusahaan wajib mencantumkan aksara Bali. Jika melanggar? Sanksi tegas menanti!

“Saya sudah ancang-ancang tancap gas. Jika ada perusahaan yang tidak tertib, izinnya akan kami cabut dan diberi catatan buruk,” tegas Koster dalam acara Bulan Bahasa Bali VII Warsa 2025 di Art Centre, Denpasar, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga  Rakor di Puspem Badung, Koster-Giri  bersama Bupati Walikota dan DPRD se-Bali Kompak Wujudkan Bali Era Baru: Sinergitas Pembangunan 1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali Jadi Kunci

Sebagai mantan anggota DPR RI tiga periode (2004-2019), Koster memahami bahwa aksara Bali harus berkembang sesuai zaman. Ia pun mendorong penggunaan keyboard aksara Bali digital di lembaga pemerintahan dan swasta.

Tak hanya itu, semua produk lokal Bali wajib menggunakan aksara Bali jika ingin mendapatkan dukungan promosi dari pemerintah.

“Sekarang produk arak Bali sudah wajib pakai aksara Bali. Ke depan, semua produk lokal akan mengikuti aturan ini,” tegasnya.

Di sektor pendidikan, Koster ingin aksara Bali dihidupkan kembali di dalam maupun luar sekolah. Ia mendorong kegiatan mewirama, menari, megambel, hingga berpuisi dalam aksara Bali di balai masyarakat dan banjar.

Baca Juga  Meski Bukan dari PDIP, Bupati Karangasem Puji Sikap Bijak Gubernur Koster dalam Dukung Pembangunan Daerah

Sebagai putra asli Desa Sembiran, Koster menilai Bali akan kehilangan jati diri jika generasi muda tidak menguasai aksara Bali.

Langkah ini bukan sekadar wacana. Sejak periode pertamanya, Koster telah menerbitkan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

“Tanpa aksara Bali, identitas kita hilang. Anak muda harus punya tanggung jawab untuk menjaga warisan leluhur ini,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Koster membuktikan keseriusannya menjadikan aksara Bali bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Pulau Dewata.

Baca Juga  Tutup Bulan Bahasa Bali, Gubernur Koster Tegaskan Generasi Muda Bali Penjaga Terakhir Warisan Budaya Leluhur dan Identitas Bali

 

Berita Lainnya

Berita Terkini