Foto: Ilustrasi dana hibah Desa Adat Bali yang dirancang naik menjadi Rp350 juta per desa adat mulai 2027, dengan pembagian ke depan dikaji berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa adat.
Denpasar, KabarBaliSatu
Upaya memperkuat peran desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali terus dilakukan Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster. Salah satunya melalui rencana peningkatan dana hibah desa adat pada 2027 yang diusulkan menjadi Rp350 juta untuk masing-masing desa adat.
Dengan jumlah sekitar 1.500 desa adat di seluruh Bali, total anggaran yang disiapkan dalam rancangan APBD Bali 2027 mencapai sekitar Rp500 miliar.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya, mengatakan alokasi tersebut telah dimasukkan dalam rancangan APBD Bali 2027.
“Rancangan dalam APBD itu dipasang Rp350 juta untuk tahun 2027,” kata Kartika, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, besaran tersebut masih bergantung pada kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Bali. Kartika menyebut dukungan terhadap desa adat tetap menjadi salah satu prioritas karena keberadaan desa adat dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
Untuk 2026, seluruh desa adat masih menerima dana hibah dengan besaran yang sama atau flat, yakni Rp300 juta per desa adat.
“Untuk dana desa adat tahun 2026 itu masih diberikan flat Rp300 juta untuk semua desa adat. Begitu pun nanti di tahun 2027 itu masih diberikan flat ke semua desa adat,” jelasnya.
Namun, pola pembagian secara merata tersebut ke depan tengah dikaji untuk melihat kemungkinan pemberian dana berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa adat.
Dinas PMA Bali berencana menggandeng akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) untuk menyusun kajian mengenai formula pembagian dana hibah yang lebih berkeadilan.
Salah satu konsep yang dikaji adalah mengelompokkan desa adat ke dalam beberapa klaster berdasarkan kondisi masing-masing, mulai dari kategori tinggi, sedang hingga rendah.
“Misalnya dari sisi sudut pandang keadilan bagaimana desa adat ini kita punya klaster tinggi, sedang, rendah,” ujar Kartika.
Dalam penyusunan klaster tersebut, terdapat lima parameter yang akan menjadi dasar perhitungan. Kelima indikator itu meliputi jumlah amongan pura, pendapatan asli desa adat, jumlah krama mipil, jumlah banjar adat, serta program prioritas pemerintah yang dijalankan oleh desa adat.
“Nah itu lima parameter yang dipakai UNHI untuk menghitung klaster desa adat. Dari sisi perhitungan itu diberikan bobot nanti, masing-masing klasternya,” jelasnya.
Kartika mengatakan proses penyusunan formula tersebut masih membutuhkan waktu. Pemprov Bali masih menunggu proses kajian dan pembentukan klaster selesai sebelum menentukan pola pembagian dana hibah berdasarkan kebutuhan masing-masing desa adat.
“Ini kendala kami sehingga kami masih menunggu, masih mohon izin supaya proses pembuatan klaster ini bisa selesai nanti,” tandasnya.
DPRD Bali Soroti Pola Pembagian Dana
Rencana evaluasi pembagian dana desa adat tersebut sejalan dengan perhatian DPRD Bali terhadap mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat dan subak.
Sebelumnya, DPRD Bali meminta Pemprov Bali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pembagian bantuan. Dewan menilai pemberian dana dengan nominal yang sama kepada seluruh desa adat belum tentu mencerminkan kebutuhan dan beban yang berbeda di masing-masing wilayah.
Hal itu disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Bali 2026, Gede Kusuma Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).
“Untuk kesekian kalinya Dewan mengingatkan serta mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan kajian evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan desa adat dan subak,” ujar Kusuma.
Dengan rencana anggaran Rp350 juta per desa adat pada 2027, Pemprov Bali kini juga mulai menyiapkan dasar perhitungan baru. Kajian berbasis klaster diharapkan dapat menjadi pijakan untuk menentukan besaran bantuan yang tidak hanya merata, tetapi juga mempertimbangkan kondisi, kapasitas, dan kebutuhan masing-masing desa adat. (kbs)

