Foto : Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau langsung revitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Klungkung, KabarBaliSatu
Pemerintah Kabupaten Klungkung mulai mengubah wajah pengelolaan sampah dengan merevitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi TPA dengan sistem open dumping yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas dan berpotensi menciptakan krisis lingkungan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, mengatakan revitalisasi TPA menjadi TPST merupakan pilihan strategis yang tak bisa ditunda. “Kondisi TPA open dumping sudah overload. Karena itu, revitalisasi menjadi TPST berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi keharusan,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).
Ia menjelaskan, proses revitalisasi telah dimulai secara bertahap. TPA Jungutbatu direvitalisasi menjadi TPST Jungutbatu pada 2024 dan mulai beroperasi sejak September 2025. Sementara itu, TPA Biaung ditargetkan bertransformasi menjadi TPST Biaung pada 2025. Transformasi ini menandai pergeseran kebijakan pengelolaan sampah dari sekadar menimbun menjadi mengolah dan mengurangi residu.
Selain itu, TPA Sente kini difungsikan sebagai lokasi pemrosesan sampah residu yang dihasilkan dari TPS3R desa dan TOSS Center. Sejak Januari 2024, pemrosesan sampah residu di TPA Sente dilakukan secara rutin setiap hari Rabu dan Sabtu.
Kebijakan daerah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembenahan pengelolaan TPA dengan sistem controlled landfill pada November 2024, yang kemudian diperkuat dengan SE pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025. Dalam konteks ini, TPA Sente menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus untuk dibenahi.
Menindaklanjuti SE Menteri LHK tersebut, sejak November 2025 Pemkab Klungkung mulai menyiapkan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill. Namun, proses transisi ini tidak berjalan tanpa hambatan. Keterbatasan tanah urug, khususnya di wilayah kepulauan Nusa Penida, menjadi tantangan utama dalam penerapan sistem tersebut.
“Pengadaan tanah urug baru dapat dilakukan di TPA Sente. Untuk TPA Jungutbatu, penutupan sampah residu dilakukan dengan memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah serta kompos organik hasil pengolahan di TPST Jungutbatu,” jelas Nyoman Sidang.
Saat ini, di TPA Sente tengah berlangsung proses penutupan sampah residu menggunakan tanah urug dengan teknik terasering. Setelah seluruh proses selesai, kawasan tersebut direncanakan akan direklamasi dan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Dari sisi anggaran, pembenahan pengelolaan TPA Sente dengan sistem controlled landfill masih terbatas. Pada APBD Perubahan Kabupaten Klungkung Tahun 2025, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp199.911.000 yang difokuskan untuk pengadaan tanah urug.
Sebagai langkah pencegahan agar kawasan yang telah direvitalisasi tidak kembali menjadi lokasi pembuangan sampah liar, Pemkab Klungkung akan memasang spanduk larangan membuang sampah di area TPA Sente. Pemerintah daerah juga akan menggandeng pemerintah desa dan desa adat untuk mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia.
“Kunci keberhasilan pengelolaan sampah bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran kolektif masyarakat,” pungkas Nyoman Sidang. (kbs)

