BerandaHukumKJPP “Biang Kerok” dan “Biang Error Jerumuskan” Pemprov Bali, Membuat Salah Bayar...

KJPP “Biang Kerok” dan “Biang Error Jerumuskan” Pemprov Bali, Membuat Salah Bayar Pembebasan Tanah Proyek PKB di Klungkung

Langgar UU 2/2012! Tanah Rp 13,4 Miliar Milik PT Adi Murti Dihargai Cuma Rp 4,7 Miliar

Foto: Suasana Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dari tim Pengadilan Negeri Denpasar meninjau lokasi tanah milik PT Adi Murti yang terkena pembebasan lahan proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung.

Klungkung, KabarBaliSatu

Salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Provinsi Bali dituding menjadi biak kerok dan biang error atas persoalan ketidaksesuaian penilaian harga tanah dan polemik pembayaran pembebasan lahan di tanah proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung yang dinilai merugikan pemilik tanah baik perusahaan maupun masyarakat perorangan. KJPP dinilai salah melakukan penilaian harga ganti kerugian tanah yang terkena proyek PKB dimana harga pembebasan tanah atau ganti kerugian yang ditetapkan KJPP jauh di bawah harga perolehan tanah.

Buntutnya persoalan ini kini memasuki ranah hukum dimana PT Adi Murti yang tanahnya terkena proyek pembebasan lahan PKB melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Total 11 bidang tanah bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) milik PT Adi Murti seluas 180 are (18.000 meter persegi) atau 1,8 hektar yang harga perolehannya di tahun 2017 senilai Rp 13,4 miliar lebih hanya dinilai sebesar Rp 4,7 miliar lebih di tahun 2025 berdasarkan hasil penilaian/appraisal KJPP. Jika harga pembebasan tanah tersebut diterima oleh PT Adi Murti maka perusahaan jelas-jelas mengalami kerugian mendekati Rp 9 miliar.

“Dalam persoalan ini kami bukan menyalahkan Pemprov tapi ini jelas salahnya KJPP melakukan perhitungan sehingga Pemprov Bali salah melakukan pembayaran,” kata Koodinator Tim Kuasa Hukum PT Adi Murti AA. Bagus Adhi Mahendra Putra, S.H.,M.H.,M.Kn., bersama tim pada Jumat 7 November 2025 ditemui usai Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dari tim Pengadilan Negeri Denpasar. Pemeriksaan Setempat (PS) bertujuan meninjau lokasi tanah milik PT Adi Murti yang terkena pembebasan lahan proyek PKB.

Karena merasa biang kerok persoalan ini adalah KJPP, advokat yang akrab disapa Gus Adhi/AMP dari AMP Law Firm ini menegaskan bahwa dalam gugatannya pihaknya tidak menyertakan pihak Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali sebagai turut tergugat. Bahkan Gus Adhi menilai seolah-olah KJPP menjerumuskan Pemprov Bali ke dalam kisruh pembayaran pembebasan lahan PKB sehingga terkesan juga mencoreng citra program yang sebenarnya sangat bagus tidak hanya untuk memajukan kebudayaan Bali tapi sebagai instrumen mempercepat kesejahteraan masyarakat Bali.

“Makanya kami tidak menggugat Pemprov dan BPN karena sebenarnya KJPP lah bilang kerok kisruh pembebasan lahan PKB,” tegas advokat yang juga mantan anggota DPR RI Dapil Bali dari Partai Golkar ini seraya menegaskan Pemprov Bali tidak salah dalam persoalan ini.

“Pemprov hanya membayar sesuai nilai penilaian KJPP. Malah kalau Pemprov bayar lebih dia salah. Jadi KJPP seperti menjerumuskan Pemprov sehingga menjadi salah bayar, nilai tanah milik klien kami jauh di bawah harga perolehan dan jelas klien kami sangat dirugikan,” tegasnya.

Pada tahun 2020, Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukkan Lokasi untuk pelaksanaan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlokasi di Kabupaten Klungkung. Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelestarian kebudayaan serta pengembangan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

Dalam pelaksanaannya, beberapa bidang tanah milik masyarakat dan badan hukum terkena penunjukkan lokasi, termasuk 11 bidang tanah milik PT Adi Murti yang sah dimiliki berdasarkan dokumen kepemilikan yang diperoleh pada tahun 2017. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap tanah yang terkena penunjukkan lokasi proyek pemerintah untuk kepentingan umum, pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah berdasarkan hasil penilaian oleh lembaga penilai independen.

Untuk proyek PKB ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berdasarkan perintah Gubernur Bali untuk melaksanakan proses penilaian harga tanah. Namun, hasil penilaian yang dilakukan KJPP pada tahun 2020 menunjukkan nilai ganti rugi sebesar Rp 265.000 per meter persegi, jauh di bawah harga perolehan tanah oleh PT Adi Murti pada tahun 2017 sebesar Rp 750.000 per meter persegi. Selisih nilai yang sangat signifikan tersebut menimbulkan kerugian ekonomi bagi PT Adi Murti dan menimbulkan dugaan bahwa penilaian tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI 204).

“Jadi kami berharap dalam Peninjauan Setempat bisa lebih memberikan titik terang dalam kami memperjuangkan hak klien kami sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Semangat dari Undang-Undang ini adalah bagaimana harga ganti kerugian yang ditetapkan adalah sesuai dengan harga perolehan tanah,” tegas Gus Adhi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 9 ayat (2) mengamanatkan bahwa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil. Tim kuasai hukum PT Adi Murti menlai nilai ganti kerugian yang ditetapkan KJPP tidak layak dan tidak adil sehingga melanggar amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Tanah milik PT Adi Murti ini strategis, memiliki jalan beda dengan tanah-tanah yang lain yang sangat jauh dan tidak memiliki jalan. Harga perolehan di tahun 2017 adalah 70 juta per are. Namun ganti ruginya saat ini sebesar 26,5 juta. Nah, inilah yang menjadi semangat perjuangan kami bagaimana di dalam pembangunan Pusat kebudayaan Bali ini seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi kenyataannya klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah karena tidak cocoknya ganti rugi yang ditetapkan KJPP. Padahal undang-undangnya mengamanat mewujudkan ganti untung yang harus diberlakukan,” ungkap Gus Adhi.

“Nah inilah kami bertanya tanya kenapa KJPP menetapkan harga yang begitu jauh dari harga perolehan yang sebenarnya. Padahal sebelumnya KJPP sudah pernah menetapkan harga sesuai dengan harga perolehan yaitu di tahun 2017 saat pembuatan Feasibility Study atau FS perusahaan ini sebelum berdiri di sini,”  tambah Gus Adhi.

Tim kuasa hukum PT Adi Murti mengaku heran dengan kejanggalan penilaian harga tanah milik kliennya kenapa harga tanahnya justru turun drastis dimana pada umumnya harga tanah semakin meningkat setiap tahunnya. “Ini jelas ada kejanggalan di tahun 2025 justru harganya turun. Mestinya naik. Apalagi nilai harga tanah ini dinilai oleh kantor yang sama di tahun 2017 dan tahun 2025. Inilah keanehan yang menjadi pertanyaan besar klien kami, kenapa ini terjadi?,” beber Gus Adhi.

Tuntutan PT Adi Murti selaku penggugat terhadap KJPP sebenarnya sangat sederhana dan logis serta tidak mengada-ada. Perusahaan ini hanya meminta KJPP melakukan perhitungan penilaian ganti kerugiaan tanah tersebut sesuai harga perolehan di tahun 2017, walaupun secara logika umum harusnya nilai tanah tersebut jauh lebih mahal di tahun 2025 saat akan digunakan untuk keperluan proyek PKB.

Jadi jelas ada itikad baik PT Adi Murti mendukung penuh progam dan proyek Pempov Bali untuk membangun PKB. Namun tentu jangan sampai mengabaikan hak perusahaan dan merugikan perusahaan maupun masyarakat yang terkena pembebasan lahan untuk proyek pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Tuntutan klien kami supaya tidak dirugikan saja. Nilai tanah klien kami bisa ditetapkan dengan sesuai dengan harga perolehan saja kami sudah berterima kasih. Kami tidak minta dinilai lebih dari harga perolehan,” terang Gus Adhi.

PT Adi Murti sejatinya sudah melakukan penolakan dari awal terhadap nilai ganti kerugiaan yang ditetapkan oleh KJPP. Penolakan telah disampaikan baik secara lisan dan tertulis sampai pada akhirnya batas waktu 14 hari sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Namun penolakan dan protes tersebut tidak pernah digubris oleh KJPP dan bahkan KJPP seperti menantang PT Adi Murti untuk menggugat ke pengadilan.

“Setiap klien kami protes dijawab dengan silakan gugat ke pengadilan. Nah sekarang sampailah kami pada gugatan ini. Kami hanya minta hakim menetapkan bahwa penilaian harga ganti kerugian oleh KJP yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” ujar Gus Adhi.

Saat ditanya apakah status hukum tanah tersebut masih milik PT Adi Murti ataukah sudah beralih ke Pemprov Bali, tim kuasa hukum menegaskan tanah tersebut masih milik PT Adi Murti karena uang ganti kerugiaan belum mereka terima karena nilanya tidak sesuai, tidak layak dan tidak adil. “Bagi kami tanah ini masih milik klien kami karena klien kami masih menolak, belum menerima ganti rugi tersebut. Dan uangnya juga masih dititip di pengadilan. Mudah-mudahan upaya hukum ini bisa memberikan keadilan bagi klien kami,” beber Gus Adhi.

Langkah hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KJPP ini juga sebagai bentuk edukasi kepada publik dan bentuk penyadaran pentingnya menjamin hak dan keadilan bagi masyarakat maupun Perusahaan yang tanahnya terkena proyek pemerintah agar mendapatkan ganti kerugiaan yang layak dan adil. Tim hukum juga menegaskan jangan sampai langkah hukum terhadap KJPP ini diartikan sebagai bentuk penolakan terhadap proyek PKB.

Gus Adhi menegaskan kliennya sejak awal sangat mendukung proyek PKB ini asalkan semua prosesnya transparan dan masyarakat maupun pihak-pihak terdampak juga tidak dirugikan. “Jadi program strategis nasional ini kami tidak menolak, malah mendukung penuh. Kami menerima dari awal hal-hal yang sudah sesuai dengan perundang-undangan seperti ganti untung terhadap bangunan. Tapi karena adanya kejanggalan dan ketimpangan harga antara perolehan tanah di tahun 2017 dengan harga yang ditetapkan oleh KJPP di tahun, disitulah kami keberatan. Bilamana harga tanah klien kami ditetapkan sesuai dengan harga perolehan, kami pasti akan menyampaikan terima kasih,” terang Gus Adhi.

I Gede Bagus Ananda Pratama, S.H., selaku Anggota Tim Kuasa Hukum PT Adi Murti mengaku heran dengan nilai yang dikeluarkan KJPP untuk ganti kerugiaan tanah milik kliennya. Saat ditanya kenapa harga yang ditetapkan KJPP jauh di bawah harga perolehan tanah di tahun 2017 dan apa dasar KJPP menetapkan harga tersebut, Angga mengaku punya pertanyaan yang sama.

“Jadi kita pun sama-sama bertanya dan bingung, apa alasan yang digunakan KJPP untuk itu. Dan patut dicatat ini terjadi hampir di seluruh tempat di Indonesia,” ungkap Angga.

Pihaknya pun mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Denpasar yang menerima kasus ini untuk dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. “Kami dari tim angkat topi dengan Pengadilan Negeri Denpasar menerima kasus ini. Jadi ini mungkin yang pertama di Indonesia kasus tentang pengadaan tanah untuk kepentingan publik dinilai dari aspek penilaian harga tanahnya di KJPP,” terangnya.

“Jadi itu perlu digarisbawahi betul, karena selama ini banyak dari kasus serupa sudah duluan kandas di tahap eksepsi. Jadi apapun hasilnya, ini adalah edukasi publik bahwa setiap orang yang memiliki tanah berhak untuk membela kepentingannya itu,” imbuh Angga.

Sementara itu perwakilan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang hadir di lokasi saat Sidang Peninjauan Setempat enggan berkomentar dan enggan memberikan tanggapan atas gugatan yang sedang dihadapi maupun atas fakta-fakta yang terungkap di lapangan. Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, perwakilan KJPP langsung ngacir menaiki sepeda motornya pergi menjauh dari awak media.

Di sisi lain perwakilan dari PN Denpasar yang melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat mengungkapkan Sidang Pemeriksaan Setempat hanya untuk mengecek dan mengetahui kondisi objek tanah di lapangan. Setelah Sidang Pemeriksaan Setempat akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini