Foto: Ilustrasi kursi wakil presiden.
Jakarta, KabarBaliSatu
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, angkat bicara terkait desakan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Menurut Paloh, langkah tersebut dinilai tidak pada tempatnya.
“Dengan segala hormat saya pada para senior, usulan pemakzulan itu saya harus katakan kurang tepat,” ujar Surya Paloh usai menghadiri Penutupan Program Remaja Bernegara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Dia menyayangkan inisiatif tersebut, terlebih usul itu datang dari kalangan purnawirawan TNI. Ia menegaskan, sejauh ini tidak ada skandal besar yang menyeret Gibran hingga layak dimakzulkan.
“Sayang sekali. Tidak ada skandal yang menjadi dasar tuntutan pemakzulan. Ini kan satu paket, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih melalui Pemilu yang sah. Mereka baru mulai bekerja. Soal kinerja nanti, kuat atau lemah, itu urusan lain,” tambahnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengumumkan delapan tuntutan dalam pernyataan sikap mereka terhadap dinamika politik terkini. Surat tersebut diteken 332 perwira purnawirawan — terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel — serta disahkan oleh sejumlah tokoh besar seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, dan diketahui oleh mantan Wakil Presiden RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Mengembalikan UUD 1945 ke versi aslinya sebagai landasan hukum dan pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan, seperti PIK 2 dan Rempang.
- Mengusir tenaga kerja asing asal China dan mengembalikan mereka ke negara asal.
- Menertibkan sektor pertambangan agar sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan membersihkan pejabat negara dari pengaruh mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri murni pada tugas keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR sebagai respons atas kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres.
Isu ini diprediksi akan terus memanas, mengingat purnawirawan TNI masih memiliki pengaruh politik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. (kbs)