BerandaDaerahKasus Korupsi LPD Buahan Buka Borok Pengawasan, Petajuh Baga IV MDA Bali...

Kasus Korupsi LPD Buahan Buka Borok Pengawasan, Petajuh Baga IV MDA Bali Pertanyakan Manfaat Setoran 5 Persen ke LPLPD

Lemahnya Pengawasan Eksternal dan Ketiadaan Pararem di Salah Satu LPD Pionir Bali Berujung Penyelewengan Dana Belasan Miliar Rupiah

Foto: I Ketut Madra (Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali) 

Denpasar, KabarBaliSatu

Permasalahan yang mendera Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, menambah panjang deretan LPD bermasalah di Bali. Hampir sebagian besar sumber masalah diidentifikasi bersumber dari lemahnya pengawasan, baik internal maupun eksternal.

Fungsi pengawasan internal dari desa adat tidak berjalan lantaran belum adanya pararem. Sementara itu, pengawasan eksternal yang seharusnya dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) juga gagal menyediakan early warning system (sistem peringatan dini). Akibat kegagalan tersebut, manfaat penyetoran keuntungan LPD sebesar 5 persen ke LPLPD pun dinilai layak untuk dipertanyakan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Madra, di Gedung Lila Graha MDA Bali, kawasan Renon, Denpasar Timur, pada Selasa (3/11/2026).

Mantan Ketua LPD Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, ini menjelaskan bahwa pihaknya telah berinisiatif melakukan pengumpulan data terkait masalah yang mendera LPD Buahan. “Sebagai bagian dari majelis yang membidangi masalah perekonomian adat termasuk LPD, kami telah lakukan pengumpulan data-data terkait masalah LPD Buahan, Tabanan,” ungkapnya. Pengumpulan data tersebut difokuskan pada perkembangan neraca LPD dari tahun 2022.

Menurut Madra, apabila dicermati secara seksama, gejala LPD Buahan bermasalah sebenarnya sudah dapat dideteksi sejak awal tahun 2026 akibat terjadinya penurunan laba bulanan. “Sebelumnya LPD Buahan mencatat laba hingga Rp600 juta. Namun mengalami penurunan sejak memasuki triwulan pertama tahun 2026. Ini dapat dibaca dari laporan neraca yang saya dapatkan,” tegasnya.

Berdasarkan data tersebut, Madra menilai jika LPLPD melakukan pengawasan dengan baik, semestinya indikasi ketidaknormalan tersebut sudah dapat terbaca sejak awal. Hal ini semestinya bisa dimanfaatkan oleh LPLPD sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengawasan untuk memberikan pengawasan khusus. “Apalagi selama ini LPLPD menerima setoran lima persen dari laba LPD. Menurut informasi, LPD Buahan rutin menyisihkan dana tersebut ke LPLPD setiap tahun,” ungkap Madra.

Sesuai dengan Pergub Bali Nomor 44 tahun 2017, lanjut Madra, tugas dari LPLPD mencakup pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kesehatan dan peringkat risiko LPD setiap tiga bulan. Mengacu pada ketentuan tersebut, LPLPD mempunyai tanggung jawab penuh terhadap penyiapan sistem peringatan dini, terlebih LPD Buahan Tabanan telah melaksanakan kewajiban penyetoran sesuai perda dan pergub yang berlaku.

Di sisi lain, Madra juga menyoroti ketiadaan regulasi internal yang kuat berupa pararem LPD. Kondisi ini membuat pengawasan internal di LPD Buahan—yang notabene merupakan salah satu LPD pionir di Bali dan menjadi proyek percontohan sejak tahun 1984—menjadi sangat lemah. “LPD Buahan termasuk LPD pionir namun belum memiliki pararem yang mengatur tata kelola, termasuk pengawasan internal dengan baik,” ungkap Madra.

Selain itu, pihak krama (warga) adat dan prajuru (pengurus) desa adat setempat dinilai terlalu mempercayakan pengelolaan kepada para pengurus sehingga mengabaikan fungsi pengawasan. “Mungkin karena sudah berdiri empat puluh empat tahun lebih dan selama waktu tersebut tidak pernah ada masalah, maka krama dan prajuru percaya begitu saja, tanpa ada pengawasan internal terutama oleh panureksa atau badan pengawas yang telah dibentuk,” tegas Madra.

Ia menambahkan, bertambahnya jumlah LPD yang bermasalah menjadi catatan penting bagi MDA Bali, khususnya di Baga IV. Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang LPD terbukti tidak optimal dalam memberikan perlindungan. “Seharusnya Perda dan Pergub LPD segera dicabut. Pemerintah daerah dan LPLPD yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan tidak mampu melaksanakan fungsinya sesuai perda dan pergub,” tegas Madra.

Lebih lanjut diingatkan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan padruwen desa adat. Ketentuan ini diakui oleh UU Nomor 1 Tahun 2013, di mana LPD dengan tegas disebutkan diatur berdasarkan hukum adat berupa awig-awig dan/atau pararem. Perda dan Pergub LPD yang berlaku saat ini justru membuat wilayah pengawasan LPD menjadi abu-abu, sehingga ketika terjadi permasalahan, pemerintah dan LPLPD seolah-olah berlepas tangan meskipun LPLPD dibiayai dari setoran 5 persen laba LPD.

“Ada baiknya Pemerintah Provinsi Bali kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, dimana LPD diatur berdasarkan hukum adat. Keberadaan pemerintah penting sebagai pengayom, pelindung, dan pembina. Perda LPD mestinya mengatur tentang hal tersebut,” tambah Madra.

Pengaturan mengenai tata kelola LPD, menurutnya, sebaiknya diserahkan kepada desa adat dengan penetapan aturan yang jelas terlebih dahulu melalui awig-awig dan/atau pararem.

Sebagai informasi, kasus LPD Buahan, Tabanan, mencuat setelah Ketua LPD I Gusti Made Sumerta (IGMS) menyelewengkan dana sebesar Rp19 miliar lebih, yang sebagian di antaranya digunakan untuk berjudi online. Sanksi adat (pamidanda) telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan, sementara skema pengembalian dana ditempuh melalui mekanisme paruman desa adat.

Menanggapi penerapan sanksi adat tersebut, Madra turut mempertanyakan landasan hukum yang digunakan mengingat LPD Buahan belum memiliki pararem. “Lalu apa yang dipakai dasar sebagai sepat siku-siku panepas wicara?” tandasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini