BerandaDaerahKapolda Bali Tegas Dukung Gubernur Koster Tolak Ormas Premanisme, Jaga Bali Tetap...

Kapolda Bali Tegas Dukung Gubernur Koster Tolak Ormas Premanisme, Jaga Bali Tetap Aman

Foto: Gubernur Bali Dr. Wayan Koster memberikan keterangan pers didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Senin (12/5/2025).

Denpasar, KabarBaliSatu

Komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah kembali diperkuat dengan pernyataan tegas Gubernur Bali, Wayan Koster. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Gajah, Jayasabha, Senin (12/5), Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali memiliki kewenangan penuh untuk menolak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap berpotensi mengganggu harmoni sosial dan nilai-nilai budaya di Pulau Dewata.

Dukungan terhadap sikap tegas ini datang langsung dari Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali. Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan ragu menindak ormas yang melanggar hukum, melakukan aksi premanisme, ataupun menebar keresahan di tengah masyarakat.

“Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan dan pelanggaran pidana, akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Bali.

Gubernur Koster menegaskan, hingga saat ini tercatat 298 ormas telah terdaftar resmi di Bali. Namun ia mengingatkan, SKT bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap ormas yang sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang, serta adat dan budaya lokal.

“Pemerintah bukan sekadar administratif dalam menerbitkan SKT. Kami berhak menilai dan mengevaluasi. Jika ormas tersebut bertindak di luar norma, apalagi sampai melakukan kekerasan atau meresahkan masyarakat, maka kami berhak menolak kehadirannya di Bali,” ujar Koster.

Gubernur Koster juga menyoroti keberadaan sistem pengamanan lokal berbasis adat di Bali, seperti SIPANDU BERADAT dan BANKAMDA, yang telah terbukti efektif menjaga keamanan wilayah bahkan dalam penyelenggaraan event-event internasional. Sistem ini bersinergi dengan TNI dan Polri serta didukung oleh regulasi daerah.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menolak tegas keberadaan ormas yang membawa embel-embel menjaga keamanan namun justru menebar intimidasi dan kekerasan. Ia mengingatkan bahwa Bali adalah destinasi dunia yang harus dijaga citranya sebagai tempat yang aman, damai, dan ramah terhadap siapa pun.

“Bali sangat terbuka dan toleran terhadap warga pendatang, tetapi semua wajib mengikuti aturan, menghormati budaya, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Konsolidasi ini juga menegaskan bahwa Forkopimda Bali—terdiri dari Ketua DPRD Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda, Kajati, Pengadilan Tinggi, Danrem, hingga Kepala BIN Daerah Bali—sepakat mengambil langkah tegas terhadap ormas yang menebar keresahan.

Menutup pernyataannya, Gubernur Koster menegaskan kembali bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh untuk menolak menerbitkan SKT bagi ormas yang tidak sesuai dengan kepentingan wilayahnya. “Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki hak dan tanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayahnya. Kami akan menggunakan kewenangan itu dengan penuh tanggung jawab demi Bali yang tertata, aman, dan bermartabat,” tegasnya. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini