BerandaEkonomiJawab Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Begini Penjelasan Gubernur Koster atas Raperda Penyertaan...

Jawab Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Bali, Begini Penjelasan Gubernur Koster atas Raperda Penyertaan Modal BPD Bali

Inbreng Aset Tanah Senilai Rp145 Miliar Dilakukan Secara Hati-Hati

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan komprehensif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1/2026).

Sidang paripurna yang dihadiri 46 anggota DPRD Provinsi Bali itu menjadi ruang dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.

Gubernur Koster mengawali penjelasannya dengan menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi DPRD. Ia menilai seluruh pandangan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan daerah berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bali.

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Semua itu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan, baik judul maupun substansi Raperda telah disesuaikan dengan regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta mendapatkan arahan Kementerian Dalam Negeri dalam tahapan fasilitasi.

Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh proses telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah dengan nilai Rp145 miliar. Proses tersebut telah melalui penilaian oleh penilai publik (appraisal), mendapat persetujuan RUPS, serta tercantum dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur Koster juga menyatakan persetujuannya atas usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada sejumlah pasal. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang melekat pada Gubernur difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.

“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional bank,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat aset yang disertakan tidak dapat ditarik kembali, seluruh proses dilandasi kajian menyeluruh dan indikator kinerja yang terukur.

“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara prudent karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif,” katanya.

Menutup penjelasannya, Gubernur Koster berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali bersiap menambah penyertaan modal sebesar Rp 445 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Langkah ini dirancang untuk memperkuat kinerja perbankan daerah sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat Bali.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali yang kini tengah diajukan ke DPRD Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, tambahan modal ini tidak membebani anggaran daerah karena bersumber dari optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Dari total Rp 445 miliar, sebesar Rp 300 miliar berasal dari kerja sama pemanfaatan lahan seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua. Sementara Rp145 miliar lainnya bersumber dari pemanfaatan lahan Pemprov Bali yang berlokasi di kawasan Renon.

Dengan penyertaan modal tersebut, total kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali di BPD Bali yang sebelumnya mencapai Rp 839 miliar akan meningkat menjadi sekitar Rp 1,2 triliun. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini