BerandaDaerahJaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar Amankan Hampir 100 Media Promosi Melanggar...

Jaga Estetika Kota, Satpol PP Denpasar Amankan Hampir 100 Media Promosi Melanggar Aturan

Foto: Penertiban media promosi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dalam operasi yang digelar Selasa (3/3/2026).

Denpasar, KabarBaliSatu

Puluhan media promosi yang melanggar aturan pemasangan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dalam operasi yang digelar Selasa (3/3/2026). Penertiban menyasar berbagai fasilitas umum dan ruas jalan protokol di Kota Denpasar.

Beragam jenis media promosi yang diturunkan petugas antara lain baliho, spanduk, banner, umbul-umbul hingga pamflet yang dipasang tanpa mematuhi ketentuan. Operasi ini digelar untuk menjaga wajah kota tetap tertib, rapi, dan nyaman dipandang.

Sejumlah titik yang menjadi fokus penertiban di antaranya Jalan Kenyeri, Simpang Nangka–Gatot Subroto, Jalan Nangka, Jalan Melati, Jalan Sudirman, Jalan Ponogoro, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Teuku Umar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan serta menjaga estetika ruang publik.

“Penertiban ini sebagai upaya menciptakan ruang publik yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan total 98 media promosi yang melanggar ketentuan. Rinciannya, 43 pamflet, 41 banner, 10 spanduk, dan 4 baliho.

Agung Nendra juga menegaskan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui aplikasi GARBASITA tidak dipungut biaya. Pihaknya memastikan seluruh jajaran Satpol PP bekerja secara profesional dan berintegritas.

“Jika ada oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 0813 3733 8326 dengan melampirkan bukti yang valid,” tegasnya.

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Denpasar mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih disiplin menaati aturan pemasangan media promosi. Partisipasi aktif semua pihak dinilai penting untuk mewujudkan Denpasar sebagai kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini