Foto: Tim kuasa hukum Kakanwil BPN Provinsi Bali I Made Daging dalam keterangan pers di Denpasar Kamis 22 Januari 2026.
Denpasar, KabarBaliSatu
kuasa hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menegaskan sikap tegas melawan apa yang mereka sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali hanya karena menerbitkan surat laporan internal kepada atasan, yang dinilai sebagai bagian dari tugas kedinasan.
Upaya perlawanan hukum ditempuh melalui praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan praperadilan itu ditujukan untuk menguji dan menggugurkan keabsahan penetapan tersangka terhadap Made Daging.
Pokok persoalan dalam praperadilan ini adalah cacat formil Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, didampingi I Made “Ariel” Suardana dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, menyatakan siap menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut di hadapan hakim.
“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut prinsip perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya secara sah,” tegas Pasek Suardika.
Hanya Surat Laporan, Dipidanakan
Ariel Suardana, yang juga Ketua LABHI Bali, menegaskan bahwa Made Daging tidak melakukan perbuatan pidana apa pun. Menurutnya, kliennya hanya menerbitkan surat laporan akhir penanganan kasus kepada atasan, yang juga ditembuskan ke pusat.
“Pak Made Daging tidak ngapa-ngapain. Hanya menerbitkan surat laporan kepada atasannya sesuai kewenangan. Hanya itu. Lalu dengan berbekal surat itu dia dikriminalisasi?” kata Ariel.
Ia menilai, penetapan tersangka ini sarat kepentingan. Menurut Ariel, setelah pihak pelapor dan kelompoknya gagal menggugat dalam dua perkara sengketa di PTUN dan Pengadilan Negeri, kegagalan tersebut justru dialihkan dengan cara menyeret Made Daging ke ranah pidana.
“Kenapa Kepala BPN yang posisinya organ pasif dalam sengketa ini justru ditarik-tarik? Ini yang kami lihat sebagai kriminalisasi dengan menggunakan pasal yang tidak tepat,” ujarnya.
Pasal Dipersoalkan, Proses Dipertanyakan
Tim kuasa hukum menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama dan UU Kearsipan sangat dipaksakan. Ariel menegaskan, sepanjang sejarah, hampir tidak ada pejabat yang dijerat Pasal 421 hanya karena menjalankan tugas administratif.
“Kalau ini dibiarkan, semua pejabat yang mengeluarkan surat bisa dikriminalisasi. Perbekel, kepala dinas, semua bisa dilaporkan. Ini preseden berbahaya,” tegasnya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menyoroti kecepatan penanganan laporan di Polda Bali yang dinilai tidak wajar. Laporan masuk pada 5 Desember, namun Sprinlidik terbit 7 Desember, disusul pemeriksaan intensif hingga penetapan tersangka.
“Ini yang kami sebut ugal-ugalan. Tidak proporsional dan tidak profesional,” kata Pasek Suardika.
Ia bahkan mempertanyakan apakah semua laporan masyarakat lain mendapat perlakuan secepat itu. “Kalau ini disebut profesional, tunjukkan laporan lain yang diproses dengan kecepatan yang sama,” ujarnya.
Siapa di Balik Skenario?
Tim kuasa hukum secara terbuka menyebut adanya dugaan the man behind the scene dalam perkara ini. Menurut mereka, terdapat skenario untuk “mengepung” Made Daging dengan berbagai laporan pidana atas peristiwa yang sama.
“Surat yang sama dilaporkan berkali-kali dengan tuduhan berbeda. Ini tidak boleh. Satu peristiwa tidak bisa dikriminalisasi berlapis-lapis,” kata Ariel, memberi analogi sederhana soal satu peristiwa yang dilaporkan dengan berbagai pasal berbeda.
BPN Bali Dinilai Konsisten
Pasek Suardika juga menyinggung konsistensi sikap kelembagaan BPN sejak penerbitan sertifikat pada 1985, transaksi jual beli 1989, hingga sekarang. Menurutnya, pergantian pimpinan di BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tidak pernah mengubah posisi institusi.
“BPN konsisten dari dulu sampai sekarang. Selalu taat pada putusan pengadilan. Kalau pengadilan memerintahkan, BPN pasti ikut,” tegasnya.
Karena itu, penetapan tersangka terhadap Kakanwil BPN Bali di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dinilai janggal dan berpotensi merusak prinsip kepastian hukum serta perlindungan terhadap pejabat yang bekerja sesuai aturan.
“Kami berharap perkara ini didudukkan secara proporsional. Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan birokrasi di Indonesia,” pungkas Pasek Suardika. (kbs)

