BerandaDaerahHanya di Era Gubernur Koster: Bali Berlakukan Pungutan Wisatawan Asing

Hanya di Era Gubernur Koster: Bali Berlakukan Pungutan Wisatawan Asing

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar, KabarBaliSatuĀ 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Bali punya dasar hukum resmi untuk memungut kontribusi dari wisatawan asing. Tonggak penting ini tercapai di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster lewat kelahiran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali—sebuah regulasi progresif yang menandai babak baru dalam pengelolaan pariwisata berbasis budaya dan lingkungan.

UU ini bukan sekadar pembaruan atas regulasi lama yang telah kadaluarsa (UU Nomor 64 Tahun 1958), melainkan penegasan posisi istimewa Bali di panggung nasional. Desa adat, seni tradisi, dan subak kini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Namun yang paling mencuri perhatian adalah Pasal 8, yang secara eksplisit memberi wewenang kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memungut kontribusi dari wisatawan mancanegara.

Baca Juga  Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, 700 Ojek Akan Beroperasi di Pura BesakihĀ 

Tak asal pungut, kontribusi ini dibingkai sebagai upaya nyata menjaga warisan budaya dan kelestarian lingkungan Bali. Implementasinya diatur lewat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 36 Tahun 2023. Mekanismenya pun modern—pembayaran dilakukan non-tunai sebelum kedatangan lewat sistem digital di lovebali.baliprov.go.id. Besarannya? Rp150.000 per wisatawan asing.

Tepat pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang, kebijakan ini resmi diberlakukan. Sebuah simbol bahwa mencintai Bali berarti turut menjaga dan merawatnya. Hasilnya luar biasa: dalam enam bulan, lebih dari Rp182 miliar berhasil dikumpulkan. Dana ini akan digunakan sepenuhnya untuk pelestarian budaya dan perlindungan alam Bali.

Baca Juga  Demi Jaga Kondusivitas Bali, Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Berhak Tolak Terbitkan SKT Ormas Jika Meresahkan

Capaian ini bukan sekadar soal angka, tapi representasi dari arah baru kepemimpinan politik daerah. Ketika banyak wilayah masih berkutat pada strategi promosi massal, Bali justru menempuh jalur kedaulatan budaya dan kemandirian fiskal.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 kini menjadi warisan monumental. Dan Wayan Koster tercatat sebagai pemimpin yang tak hanya berani melawan arus, tapi juga memetakan jalan menuju masa depan Bali yang berkelanjutan dan berdaulat.

Inilah wajah baru politik pariwisata Bali—tegas, visioner, dan berpijak pada nilai lokal. (kbs)

Berita Lainnya

Berita Terkini